ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Jumat, Juli 3, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Hapus Bunga Bertingkat, KUR 2026 Ditetapkan Flat 6 Persen

Matrabisnis by Matrabisnis
18 November 2025
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama Dirut Bank Kalbar Rokidi. (ist)

Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama Dirut Bank Kalbar Rokidi. (ist)

ADVERTISEMENT

Pemerintah merombak skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan menghapus pola kenaikan bunga bertingkat dan menetapkan bunga flat sebesar 6 persen. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 2026.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, pemerintah menghapus pola kenaikan bunga bertingkat yang selama ini membebani pelaku UMKM ketika mengajukan KUR berulang kali.

READ ALSO

Di Tengah Tantangan Ekonomi, Bank Kalbar Bersyukur Tetap Dipercaya dan Terus Bertumbuh

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan

” Selama ini kan pengajuan kredit pertama bunganya hanya 6 persen. Namun ketika pengajuan ke dua naik 7 persen, KUR ke tiga naik lagi menjadi 8 persen, ke empat terus naik menjadi 9 persen. Sekarang, semua ditetapkan sama 6 persen. Jadi mau yang pertama, ke dua, ke tiga, ke empat, ke lima semuanya dikenakan bunga yang sama, yakni flat 6 persen,” tegas Maman, Senin 17 November 2025.

Menurut Maman, perubahan skema KUR tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang dibahas dalam Komite Pembiayaan UMKM di bawah koordinasi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Aturan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian (Permenko) yang kini tengah disusun.

Kerajinan khas UMKM Kalimantan Barat, anyaman akar keladi. (mb)

Pemerintah juga tengah menyiapkan penghapusan batas maksimal pengambilan KUR oleh UMKM. Selama ini, KUR sektor produksi hanya bisa diakses maksimal sebanyak empat kali dan sektor perdagangan dibatasi hanya dua kali.

ADVERTISEMENT

“Ke depan, pengambilan KUR tidak akan dibatasi. Jadi bisa beberapa kali KUR, sampai pelaku UMKM betul-betul kuat dan siap untuk lepas. Nggak ada batasan lagi,” kata Maman.

ADVERTISEMENT

Pada tahun 2026 pemerintah juga menetapkan target penyaluran KUR di angka Rp 320 triliun, naik dari plafon 2025 yang sebesar Rp 300 triliun. Dari total tersebut, sebesar 65 persen akan disalurkan ke sektor produksi. Target tersebut naik sekira 5 persen dari tahun sebelumnya, yang sebesar 60 persen.

“Yang dialokasikan ke sektor produksi 65 persen. Jadi dapat penugasan dari komite, naik sekitar 5 persen,” jelas Maman.

Page 1 of 2
12Next
Tags: menetapkan bunga flat sebesar 6 persenmenghapus pola kenaikan bunga bertingkatMenteri UMKM Maman Abdurrahmanskema Kredit Usaha Rakyat (KUR)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Seruan Aksi kepada Pemimpin G20 di Afrika Selatan

Next Post

Berkilau di Panggung Nasional, Bank Kalbar Raih Penghargaan IARA 2025

Related Posts

Di Tengah Tantangan Ekonomi, Bank Kalbar Bersyukur Tetap Dipercaya dan Terus Bertumbuh
Ekonomi Bisnis

Di Tengah Tantangan Ekonomi, Bank Kalbar Bersyukur Tetap Dipercaya dan Terus Bertumbuh

3 Juli 2026
OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan
Ekonomi Bisnis

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan

1 Juli 2026
Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama
Ekonomi Bisnis

Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama

30 Juni 2026
Pelindo Lepas Ekspor Perdana Peti Kemas di Terminal Kijing
Ekonomi Bisnis

Pelindo Lepas Ekspor Perdana Peti Kemas di Terminal Kijing

29 Juni 2026
Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen
Ekonomi Bisnis

Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen

26 Juni 2026
OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha
Ekonomi Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha

26 Juni 2026
Next Post
Berkilau di Panggung Nasional, Bank Kalbar Raih Penghargaan IARA 2025

Berkilau di Panggung Nasional, Bank Kalbar Raih Penghargaan IARA 2025

OJK Edukasi Literasi Keuangan Prajurit TNI Kodam XII/Tanjungpura

OJK Edukasi Literasi Keuangan Prajurit TNI Kodam XII/Tanjungpura

OJK Raih Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum Sangat Baik

OJK Raih Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum Sangat Baik

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Di Tengah Tantangan Ekonomi, Bank Kalbar Bersyukur Tetap Dipercaya dan Terus Bertumbuh
  • Pertama di Untan, Jurusan Manajemen FEB Untan Terakreditasi Unggul sekaligus Internasional
  • DJP Kalbar Gelar Inklusi Kesadaran Pajak di UMP Pontianak
  • Komitmen Berbagi untuk Masyarakat, Bank Kalbar Khitan 153 Anak
  • DJP Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut PPH

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.