BUNTUT kasus gangguan ginjal akut misterius yang merebak di Indonesia dan menimpa pasien anak-anak, yang ditengarai akibat obat sirup mengandung etilen glikol, akhirnya Kemenkes (Kementerian Kesehatan) memutuskan untuk melarang masyarakat mengonsumsi obat sirup, terutama obat batuk dan parasetamol sirup.
Kemenkes juga meminta masyarakat yang sudah terlanjut mengonsumsi atau membeli obat sirup di apetek maupun fasilitas kesehatan agar menyetop sementara penggunaannya. Menyusul ketetapan baru, agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat.
“Lebih baik berhenti minum obat sirup sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi kami ya,” imbuh Pelaksana tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman kepada media, Rabu 19 Oktober 2022.
Dia mengungkapkan pelarangan tersebut, sesuai imbauan Kemenkes dengan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.
Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, ada temuan senyawa etilen glikol pada beberapa obat batuk maupun parasetamol sirup. Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan, kandungan senyawa dalam obat-obatan tersebut belum dapat diambil kesimpulan berkaitan dengan gangguan ginjal akut misterius pada anak.
“Memang ditemukan ada senyawa toksik, yang salah satunya adalah etilen glikol, tetapi belum dapat diambil kesimpulan hubungannya dengan gangguan ginjal akut,” jelas Nadia.
Nadia mengungkapkan, bahwa etilen glikol adalah senyawa kimia yang ditemukan pada empat produk obat batuk produksi Maiden Pharmaceutical Ltd, India. Obat batuk inilah yang kemudian memicu puluhan anak di Gambia meninggal karena gagal ginjal akut, usai mengonsumsi obat batuk tersebut. Keempat obat batuk yang dimaksud yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Di Indonesia, Kemenkes masih meneliti dan menelusuri lebih lanjut mengenai temuan tersebut. “Kita masih lakukan penelusuran dan penelitian lanjutan,” kata Nadia.
Menanggapi kasus obat-obatan pemicu ginjal akut ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan, bahwa produk obat batuk/parasetamol sirup mengandung etilen glikol (EG) maupun dietilen glikol (DEG) produksi India, tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.
Discussion about this post