Kata Marwan, seluruh operator telekomunikasi selalu patuh pada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana PM 5 /2021, tentang Penyelenggaran Telekomunikasi, operator diwajibkan melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui validasi identitas pelanggan ke server kependudukan milik Ditjen dukcapil dan melaporkan data regristasi pelanggan aktif secara detil (MSISDN, NIK, No. KK dan tanggal registrasi) sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Kominfo.
“Karenanya kita minta, agar masyarakat tetap tenang dan tidak perlu khawatir, karena operator menjamin keamanan data pelanggan,” imbuh Marwan. **
Editor : Yuli.S

















Discussion about this post