HEBOH soal kebocoran data SIM Card yang terjadi belakangan ini, membuat ATSI (Asosiasi Penyelenggar telekomunikasi Seluruh Indonesia) melakukan investigasi. Hasilnya, ATSI menyatakan tidak ditemukan ilegal akses terhadap masing-masing jaringan operator telekomunikasi di Tanah Air.
“ATSI beserta seluruh anggotanya telah melakukan investigasi dan penelusuran terkait kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Hasil dari investigasi tersebut, adalah tidak ditemukan adanya ilegal akses di masing-masing jaringan operator. Hasil investigasi ini juga telah dilaporkan kepada Kementerian Kominfo hari ini, Kamis 8 September 2022,” jelas Marwan O Baasir, Sekretaris Jenderal ATSI dalam keterangan persnya, Kamis, 8 September 2022.
Menurut Marwan, seluruh penyelenggara telekomunikasi sudah menerapkan sistem pengamanan Informasi mengacu standar ISO 27001, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No 05 / 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi pasal 168 ayat 5, yang menjadi bentuk tanggung jawab operator sebagai pengendali data.
“Seluruh operator telekomunikasi selalu patuh pada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data,” tegas Marwan.
Discussion about this post