GUBERNUR Kalimantan Barat Sutarmidji mengharapkan pada pemerintah, untuk tidak melarang pemanfaatan tanaman kratom hingga 15 tahun ke depan, sampai adanya hasil penelitian yang valid terhadap salah satu tanaman yang memiliki potensi ekspor.
“Saya berharap tidak ada pelarangan kratom, setidaknya 15 tahun ke depan. Sampai ada hasil penelitian yang valid, sebab ketika kratom sudah menjadi komoditas ekspor, tentu negara ingin ada kepastian tentang pemasukan kratom,” kata Sutarmidji.
Tanaman kratom dikalangan masyarakat juga dikenal dengan nama Biek atau Ketum adalah sejenis tumbuhan dari famili Rubiaceae. Gubernur menjelaskan, kratom yang tumbuh subur di lahan yang basah, seperti di wilayah konservasi alam Danau Sentarum, Kabupaten Kapuas Hulu, memang memiliki zat adiktif yang tinggi, namun tidak membuat pemakainya berhalusinasi.
“Untuk itu terkait masalah kratom ini, sebaiknya tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi saja, bahkan tumbuhan ini juga bisa digunakan untuk terapi bagi para pecandu narkotika.
Manfaat kratom juga sudah masuk dalam kategori tanaman jenis obat yang terdaftar dalam SK Menteri Pertanian Republik Indonesia,” tuturnya.
Discussion about this post