“Sementara untuk meningkatkan variasi pilihan produk yang dapat menjadi alternatif investasi, mekanisme lindung nilai sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia,” kata Mahendra.
Meskipun hingga 8 Agustus 2022, jumlah investor di bidang pasar modal masih terus meningkat secara signifikan, namun jika dibandingkan dengan jumlah penduduk indonesia sebanyak 272,23 juta jiwa, jumlah investor pasar modal hanya sekitar 3,44 persen.
Sebagai langkah kongkrit upaya OJK dalam memperluas inklusi keuangan khususnya terhadap investor ritel, pada akhir 2021 OJK telah menerbitkan POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang mitra pemasaran perantara pedagang efek untuk memperluas kerja sama dan memanfaatkan interkoneksi pasar dan ekosistem digital dalam rangka peningkatan basis investor.
Sejak diterbitkannya aturan tersebut pada akhir 2021, telah ada satu mitra baru yang terdaftar dan empat dalam pipeline.
“Di samping itu, dalam rangka meningkatkan jumlah sekaligus tingkat kepercayaan investor, OJK akan terus berupaya melalui penyelenggaraan sosialisasi, optimalisasi pengawasan market conduct, penguatan regulasi dan pemanfaatan transformasi digital serta pembenahan infrastruktur perlindungan investor, seraya terus mengimplementasikan beberapa program seperti penerapan disgorgement, dana perlindungan pemodal, notasi khusus, dan tindakan supervisory action untuk melindungi kepentingan investor,” kata Mahendra.
Terkait dengan kebijakan OJK dalam rangka mendukung pemerintah dalam menyongsong Road to G20 Indonesia 2022, khususnya terkait implementasi keuangan berkelanjutan, Mahedra mengatakan OJK bersama Organisasi Regulator Mandiri (SRO) senantiasa siap untuk mendukung pemerintah dalam upaya memenuhi Paris Agreement, dalam hal ini pemenuhan NDC 29 persen atau 40 persen melalui penyelenggaraan bursa karbon di pasar modal.
OJK dan SRO akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempersiapkan regulasi dan infrastruktur bursa karbon. Untuk mendukung implementasi keuangan berkelanjutan, ke depan OJK juga akan terus mendorong penerbitan indeks yang berorientasi ESG, kemudian menerbitkan panduan bagi Manajer Investasi atau MI dalam implementasi keuangan berkelanjutan.
Selanjutnya, melakukan pengembangan inovasi produk keuangan berkelanjutan, dan juga mendorong adanya local verifier (ahli lingkungan) yang diakui secara internasional dalam penerbitan green bond, dan juga mengikuti perkembangan terkini implementasi standar pelaporan keberlanjutan. **
Discussion about this post