MENCERMATI kasus pandemi Covid-19 yang kembali meningkat di awal tahun 2022 ini, OJK kembali memberlakukan serta memperpanjang kebijakan stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri pasar modal, melalui penerbitan POJK Nomor 4/POJK.04/2022 dan SEOJK Nomor 4/SEOJK.04/2022.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut, memiliki lima fokus kebijakan dalam menghadapi berbagai tantangan pengembangan pasar modal Indonesia pada 2022. Yaitu kebijakan merespons dampak Covid-19, pengembangan UMKM, peningkatan jumlah emisi, produk, dan instrumen pasar modal lainnya, peningkatan inklusi keuangan dan jumlah investor, dan implementasi keuangan berkelanjutan.
Mahendra menyampaikan, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti pembelian kembali saham atau buyback tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS), relaksasi penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka melalui e-RUPS, e-proxy, dan e-voting, relaksasi perpanjangan batas waktu pelaksanaan RUPS dan penyampaian laporan berkala emiten atau perusahaan publik, serta diperbolehkannya perusahaan terbuka yang mengalami kondisi keuangan tertentu untuk melakukan restrukturisasi, dengan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).
“Kebijakan tersebut terbukti mampu meredam volatilitas dan mendorong pertumbuhan pasar modal Indonesia,” kata Mahendra dalam acara peringatan 45 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Rabu.. Selanjutnya, untuk mendukung para calon emiten berskala kecil menengah agar dapat mengakses permodalan melalui penawaran umum di pasar modal, sebelumnya OJK telah menerbitkan POJK Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2017. OJK mencatat, sejak 2020 hingga 2022, ada 16 emiten skala kecil menengah yang telah melakukan IPO dengan total emisi sebesar Rp624 miliar.
Lalu, dalam rangka memberikan akses kemudahan bagi para UMKM untuk mendapatkan pendanaan melalui instrumen pasar modal, sebelumnya OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.04/2021 sebagaimana diubah dengan POJK 16/POJK.04/2021 tentang Securities Crowdfunding (SCF).
“Pertumbuhan industri SCF saat ini juga cukup menggembirakan. Kami mencatat, hingga saat ini total pengimpunan dana melalui SCF telah berhasil dimanfaatkan oleh 264 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp 564,49 miliar dari 119.714 investor melalui 11 platform penyelenggara SCF,” jelas Mahendra.
Sementara itu, upaya OJK dalam meningkatkan jumlah emiten di antaranya dilakukan dengan terus menyelenggarakan sosialisasi kepada calon emiten korporasi untuk memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pembiayaan.
Di samping itu, OJK sebelumnya juga telah menerbitkan POJK Nomor 22/POJK.04/2021 terkait Multiple Voting Shares sebagai respon perkembangan new economy terutama bagi perusahaan yang memiliki inovasi dan pertumbuhan tinggi yang terus membutuhkan pendanaan sampai dengan mencapai visi misi perusahaan.
Discussion about this post