ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, Januari 5, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi

Matrabisnis by Matrabisnis
10 Agustus 2022
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 3 mins read
A A
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.(ist)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.(ist)

ADVERTISEMENT

MENCERMATI kasus pandemi Covid-19 yang kembali meningkat di awal tahun 2022 ini, OJK kembali memberlakukan serta memperpanjang kebijakan stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri pasar modal, melalui penerbitan POJK Nomor 4/POJK.04/2022 dan SEOJK Nomor 4/SEOJK.04/2022.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut, memiliki lima fokus kebijakan dalam menghadapi berbagai tantangan pengembangan pasar modal Indonesia pada 2022. Yaitu kebijakan merespons dampak Covid-19, pengembangan UMKM, peningkatan jumlah emisi, produk, dan instrumen pasar modal lainnya, peningkatan inklusi keuangan dan jumlah investor, dan implementasi keuangan berkelanjutan.

READ ALSO

OJK Siapkan Aturan Baru bagi Influencer Keuangan

Memanasnya Hubungan AS dan Venezuela Pengaruhi Pasar Keuangan

Mahendra menyampaikan, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti pembelian kembali saham atau buyback tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS), relaksasi penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka melalui e-RUPS, e-proxy, dan e-voting, relaksasi perpanjangan batas waktu pelaksanaan RUPS dan penyampaian laporan berkala emiten atau perusahaan publik, serta diperbolehkannya perusahaan terbuka yang mengalami kondisi keuangan tertentu untuk melakukan restrukturisasi, dengan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).

“Kebijakan tersebut terbukti mampu meredam volatilitas dan mendorong pertumbuhan pasar modal Indonesia,” kata Mahendra dalam acara peringatan 45 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Rabu.. Selanjutnya, untuk mendukung para calon emiten berskala kecil menengah agar dapat mengakses permodalan melalui penawaran umum di pasar modal, sebelumnya OJK telah menerbitkan POJK Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2017. OJK mencatat, sejak 2020 hingga 2022, ada 16 emiten skala kecil menengah yang telah melakukan IPO dengan total emisi sebesar Rp624 miliar.

Lalu, dalam rangka memberikan akses kemudahan bagi para UMKM untuk mendapatkan pendanaan melalui instrumen pasar modal, sebelumnya OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.04/2021 sebagaimana diubah dengan POJK 16/POJK.04/2021 tentang Securities Crowdfunding (SCF).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Pertumbuhan industri SCF saat ini juga cukup menggembirakan. Kami mencatat, hingga saat ini total pengimpunan dana melalui SCF telah berhasil dimanfaatkan oleh 264 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp 564,49 miliar dari 119.714 investor melalui 11 platform penyelenggara SCF,” jelas Mahendra.

Sementara itu, upaya OJK dalam meningkatkan jumlah emiten di antaranya dilakukan dengan terus menyelenggarakan sosialisasi kepada calon emiten korporasi untuk memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pembiayaan.

Di samping itu, OJK sebelumnya juga telah menerbitkan POJK Nomor 22/POJK.04/2021 terkait Multiple Voting Shares sebagai respon perkembangan new economy terutama bagi perusahaan yang memiliki inovasi dan pertumbuhan tinggi yang terus membutuhkan pendanaan sampai dengan mencapai visi misi perusahaan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: kebijakan stimulus dan relaksasiKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa KeuanganMahendra SiregarOJK
ADVERTISEMENT
Previous Post

Honda Care, Solusi Mudah Saat Masalah

Next Post

Taiwan Mendeteksi Virus Baru Langya di China

Related Posts

OJK Siapkan Aturan Baru bagi Influencer Keuangan
Ekonomi Bisnis

OJK Siapkan Aturan Baru bagi Influencer Keuangan

5 Januari 2026
Memanasnya Hubungan AS dan Venezuela Pengaruhi Pasar Keuangan
Ekonomi Bisnis

Memanasnya Hubungan AS dan Venezuela Pengaruhi Pasar Keuangan

5 Januari 2026
Menkeu Pastikan Pelebaran Defisit Anggaran Tidak Ganggu Kinerja Ekonomi
Ekonomi Bisnis

Menkeu Pastikan Pelebaran Defisit Anggaran Tidak Ganggu Kinerja Ekonomi

3 Januari 2026
Sambut Nataru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital
Ekonomi Bisnis

Sambut Nataru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

25 Desember 2025
Sederhanakan Proses, SPRINT OJK dan SPEK KSEI Disatukan
Ekonomi Bisnis

Sederhanakan Proses, SPRINT OJK dan SPEK KSEI Disatukan

23 Desember 2025
OJK Bentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM
Ekonomi Bisnis

OJK Bentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM

23 Desember 2025
Next Post
Taiwan Mendeteksi Virus Baru Langya di China

Taiwan Mendeteksi Virus Baru Langya di China

XL Axiata Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

XL Axiata Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Film Carter Memulai Debut di Peringkat Satu Netflix

Film Carter Memulai Debut di Peringkat Satu Netflix

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • OJK Siapkan Aturan Baru bagi Influencer Keuangan
  • Memanasnya Hubungan AS dan Venezuela Pengaruhi Pasar Keuangan
  • 2026, Pekerja di Lima Sektor Padat Karya ini Bebas PPh
  • Sepanjang 2025, Polda Kalbar Catat 4.144 Laporan
  • Penumpang Arus Balik Natal di Bandara Supadio Meningkat 10 Persen

Arsip

  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • OJK Siapkan Aturan Baru bagi Influencer Keuangan
  • Memanasnya Hubungan AS dan Venezuela Pengaruhi Pasar Keuangan
  • 2026, Pekerja di Lima Sektor Padat Karya ini Bebas PPh
  • Sepanjang 2025, Polda Kalbar Catat 4.144 Laporan

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.