ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Jumat, Oktober 3, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Mulai Januari 2024 Transaksi Perpajakan Menggunakan NIK

Matrabisnis by Matrabisnis
2 Agustus 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
NIK diberlakukan untuk transaksi perpajakan mulai Januari 2024.(ist)

NIK diberlakukan untuk transaksi perpajakan mulai Januari 2024.(ist)

ADVERTISEMENT

Ke dua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ke tiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Namun saat ini penggunaan NIK sebagai NPWP, juga baru bisa digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan. Oleh karena itu, penggunaan NPWP format lama masih bisa berlaku hingga 31 Desember 2023.

READ ALSO

Rektor Untan Panen Perdana Buah Melon

Indeks Menabung Konsumen Turun 1,6 Poin

“Masa transisinya sampai akhir 2023, sebelum coretax system berjalan. Jadi, sampai 2023 yang sudah bisa menggunakan NIK ya silahkan, atau menggunakan NPWP yang sudah ada juga bisa. Jadi dua-duanya bisa digunakan,” kata dia.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menurut Suryo, meski nantinya NIK akan dijadikan basis untuk pemungutan pajak, tapi bukan berarti seluruh orang yang memiliki NIK akan dikenakan pajak. Pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Artinya, bagi yang tidak memiliki pendapatan atau pendapatannya di bawah PTKP tidak dipungut pajak. “Kalau sudah punya penghasilan di atas PTKP, iya akan dipungut pajak. Jadi bukan berarti menggunakan NIK sebagai NPWP memaksa orang yang di bawah PTKP harus membayar pajak,” jelasnya. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Direktur Jenderal Pajak KemenkeuNIKNPWPSuryo Utomotransaksi perpajakan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemblokiran Platform Game Dibuka Kembali

Next Post

Dana Sosial Boeing Disalahgunakan ACT Rp 68 Miliar

Related Posts

Rektor Untan Panen Perdana Buah Melon
News

Rektor Untan Panen Perdana Buah Melon

3 Oktober 2025
Indeks Menabung Konsumen Turun 1,6 Poin
News

Indeks Menabung Konsumen Turun 1,6 Poin

3 Oktober 2025
Realisasi APBN Kalbar Menunjukkan Kinerja Optimal
News

Realisasi APBN Kalbar Menunjukkan Kinerja Optimal

3 Oktober 2025
DJP Kalbar Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Aplikasi Coretax
News

DJP Kalbar Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Aplikasi Coretax

3 Oktober 2025
Majelis Taklim XLSMART Resmikan JEMARI
News

Majelis Taklim XLSMART Resmikan JEMARI

3 Oktober 2025
Indonesia Menuju Ratifikasi Konvensi ILO 188
News

Indonesia Menuju Ratifikasi Konvensi ILO 188

1 Oktober 2025
Next Post
Dana Sosial Boeing Disalahgunakan ACT Rp 68 Miliar

Dana Sosial Boeing Disalahgunakan ACT Rp 68 Miliar

Menambah Laba dengan Diversifikasi Lada

Menambah Laba dengan Diversifikasi Lada

Penculik Anjing Lady Gaga Dihukum Empat Tahun Penjara

Penculik Anjing Lady Gaga Dihukum Empat Tahun Penjara

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Rektor Untan Panen Perdana Buah Melon
  • Indeks Menabung Konsumen Turun 1,6 Poin
  • Realisasi APBN Kalbar Menunjukkan Kinerja Optimal
  • DJP Kalbar Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Aplikasi Coretax
  • Resmikan Gedung Main Dealer, Astra Motor Perkuat Layanan di Kalbar
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Rektor Untan Panen Perdana Buah Melon
  • Indeks Menabung Konsumen Turun 1,6 Poin
  • Realisasi APBN Kalbar Menunjukkan Kinerja Optimal
  • DJP Kalbar Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Aplikasi Coretax

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.