PayPal sepertinya baru mendaftarkan diri pada Jumat malam, setelah Kominfo menetapkan layanan tersebut, sebagai salah satu PSE yang belum mendaftar. Situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo tersebut, sudah tidak bisa diakses saat menggunakan koneksi internet seluler macam by.U, Telkomsel, dan XL Axiata.
Namun, ketujuh situs dan aplikasi itubelum benar-benar diblokir sepenuhnya. Sebab masih dapat dibuka dengan menggunakan jaringan internet fixed broadband dari Oxygen.id, IndiHome, MyRepublic, dan Biznet.
Kendati sudah mulai diblokir, akses platform digital yang terblokir, masih dapat dibuka kembali. Karena menurut Kominfo, pemblokiran ini sifatnya hanya sementara.
Kominfo sebelumnya memang telah menegaskan, bahwa platform digital yang nantinya diblokir, bisa mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran. Caranya adalah dengan melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). **
Discussion about this post