Tersangka ke dua, Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini. Hariyana Hermain selaku Pengawas yayasan ACT Tahun 2019, kemudian sebagai Anggota Pembina 2020 sampai saat ini, dan Novariadi Imam Akbari sebagai Anggota Pembina Yayasan ACT Tahun 2019 – 2021, kemudian sebagai Ketua Pembina Periode Januari 2022 – saat ini.
Selain dana CSR Boeing, pengurus ternyata juga melakukan pemotongan donasi dana umat yang dikelolanya, sebesar 20 sampai 23 persen. Nilai ini menyalahi aturan Kementerian Sosial yang mengatur besaran potongan sebagai lembaga pengumpul uang dan barang sebesar 10 persen.
Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin Rp 400 juta, Ibnu Khajar Rp 150 juta, Hariyana Hermain Rp 50 juta, dan Novariadi Rp 100 juta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Kata Ramadhan, mereka diancam hukuman penjara untuk TPPU 20 tahun dan penggelapan 4 tahun.
“Ancaman penjara untuk TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) selama 20 tahun dan penggelapan 4 tahun,” kata Ramadhan. **
Discussion about this post