ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Sabtu, Oktober 24, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Pengurus ACT Diduga Gelapkan Dana Kecelakaan Lion Air

Matrabisnis by Matrabisnis
26 Juli 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin. (ist)

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin. (ist)

ADVERTISEMENT

BARESKRIM Polri menemukan dugaan penyelewengan dan penggelapan dana donasi umat dan dana CSR Boeing yang dikelola oleh Yayasan ACT (Aksi Cepat Tanggap), untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp 34 miliar. empat pengurus ACT telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wadireksus (Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan total dana yang diterima ACT dari Boeing sekira Rp 138 miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat senilai Rp 103 miliar, sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.

READ ALSO

Semarak HUT ke-255 Kota Pontianak, Bank Kalbar KCU Pontianak Sajikan Kuliner Tradisional dan Hiasi Kantor dengan Ornamen Ikonik

Astra Motor Kalbar Ciptakan Kepedulian dengan Aksi Donor Darah

“Dana yang digunakan ACT tidak sesuai peruntukannya, adalah pengadaan armada truk, kurang lebih Rp 2 miliar, program big food bus Rp 2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar,” kata Helfie dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin 25 Juli 2022.

Peruntukan lainnya yang juga tidak sesuai, adalah dana untuk Koperasi Syariah 212 senilai Rp 10 miliar, dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar. Totali dana yang diselewengkan sebesar Rp 34,6 miliar (pembulatan dari Rp 34.573.069.200).

ADVERTISEMENT

Menurut Helfi, para pengurus ACT menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus. “Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang disampaikan, yaitu akan dilakukan audit soal ini,” jelas dia.

ADVERTISEMENT

Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT), untuk selanjutnya melakukan pelacakan aset atas dana-dana yang diselewengkan pengurus.

Keempat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahyudin saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai Pendiri, Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode 2005-2019, kemudian sebagai Ketua Pembina Tahun 2019- 2022.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bareskrim PolriKombes Pol. Helfi Assegafpengurus ACTpenyelewengan dan penggelapan dana donasi umatWadireksus Bareskrim PolriYayasan ACT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Prospek HKI Menjadi Jaminan Bank Masih Dikaji OJK

Next Post

DNA Virus Cacar Monyet Terdeteksi di Air Liur

Related Posts

Semarak HUT ke-255 Kota Pontianak, Bank Kalbar KCU Pontianak Sajikan Kuliner Tradisional dan Hiasi Kantor dengan Ornamen Ikonik
News

Semarak HUT ke-255 Kota Pontianak, Bank Kalbar KCU Pontianak Sajikan Kuliner Tradisional dan Hiasi Kantor dengan Ornamen Ikonik

24 Oktober 2026
Astra Motor Kalbar Ciptakan Kepedulian dengan Aksi Donor Darah
News

Astra Motor Kalbar Ciptakan Kepedulian dengan Aksi Donor Darah

23 Oktober 2026
Kendalikan Harga Pangan, BI Kalbar Gelar Pasar Murah
News

Kendalikan Harga Pangan, BI Kalbar Gelar Pasar Murah

20 Oktober 2026
Asmo Kalbar Hadirkan Layanan Kesehatan dan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Karhutla
News

Asmo Kalbar Hadirkan Layanan Kesehatan dan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Karhutla

19 Oktober 2026
Puluhan Orangutan Dievakuasi di Tengah Karhutla, Lebih dari Separuh Berasal dari Area HCV Perkebunan Sawit
News

Puluhan Orangutan Dievakuasi di Tengah Karhutla, Lebih dari Separuh Berasal dari Area HCV Perkebunan Sawit

19 Oktober 2026
Pelindo dan Kejari Ketapang Perkuat Sinergi Hukum
News

Pelindo dan Kejari Ketapang Perkuat Sinergi Hukum

16 Oktober 2026
Next Post
DNA Virus Cacar Monyet Terdeteksi di Air Liur

DNA Virus Cacar Monyet Terdeteksi di Air Liur

Menanamkan Jiwa Pelopor Keselamatan Berkendara

Menanamkan Jiwa Pelopor Keselamatan Berkendara

IMF Pangkas Pertumbuhan Global, Dunia di Ambang Resesi

IMF Pangkas Pertumbuhan Global, Dunia di Ambang Resesi

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Triwulan III 2026, Bea Cukai Kalbagbar Catat Penerimaan Rp 915,5 Miliar
  • Semarak HUT ke-255 Kota Pontianak, Bank Kalbar KCU Pontianak Sajikan Kuliner Tradisional dan Hiasi Kantor dengan Ornamen Ikonik
  • 1.215 Pelajar Adu Inovasi di AHM Best Student 2026
  • Hujan Datang, Pengendara Waspadai Genangan Air Hujan
  • Pelindo Regional 2 Percepat Infrastruktur Pelabuhan Kijing

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Pos-pos Terbaru

  • Triwulan III 2026, Bea Cukai Kalbagbar Catat Penerimaan Rp 915,5 Miliar
  • Semarak HUT ke-255 Kota Pontianak, Bank Kalbar KCU Pontianak Sajikan Kuliner Tradisional dan Hiasi Kantor dengan Ornamen Ikonik
  • 1.215 Pelajar Adu Inovasi di AHM Best Student 2026
  • Hujan Datang, Pengendara Waspadai Genangan Air Hujan
  • Pelindo Regional 2 Percepat Infrastruktur Pelabuhan Kijing
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.