KOMINFO (Kementerian Komunikasi dan Informatika) akan blokir PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat seperti WhatsApp, Instagram dan Google jika tidak segera mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022. Pihak Kominfo telah berulang kali memberikan penjelasan dan mengimbau para PSE untuk segera mendaftar.
Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan, dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini, pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara. Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.
“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita, paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus mendaftar,” kata Johnny kepada pewarta di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis 14 Juli 2022.
Kata Johnny, untuk melakukan pendaftaran mudah dilakukan melalui OSS atau online single submission, karenanya tidak akan ada alasan hambatan administrasi.
“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya, juga perlu melakukan pendaftaran. Mekanismenya adalah, mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” jelas Johnny.
Discussion about this post