MAHFUD MD Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) menjabat sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mulai 16 Juli 2022 hingga pengangkatan menteri definitif.
Penunjukan Mahfud sebagai Plt Menteri PANRB tertera dalam Kepres (Keputusan Presiden) Nomor 75/P Tahun 2022 yang isinya : Menunjuk Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri PAN RB Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019—2024, terhitung mulai 16 Juli 2022 sampai diangkatnya Menteri PANRB.’
Dalam Keppres dijelaskan, bahwa penunjukan Plt. Menteri PANRB untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PANRB dan tanggung jawab Menteri PANRB, hingga diangkatnya menteri definitif.
Keppres juga menyebutkan, bahwa sehubungan dengan wafatnya Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 1 Juli 2022, dipandang perlu memberhentikan dengan hormat yang bersangkutan, dari jabatan sebagai Menteri PANRB. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia.
Discussion about this post