Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, Kemendag juga menemukan ada 129 tautan pedagang atau merchant yang telah menjual Minyakita di atas HET.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, mengatakan saat ini Minyakita mulai dipasarkan, baik ke pasar tradisional dan supermarket. Namun jumlah minyak curah ini masih terbatas.
Kata Mendag, masyarakat yang ingin membeli Minyakita bisa mendatangi pasar tradisional atau supermarket yang sudah menjual produk tersebut, dengan dua cara, yaitu menunjukkan identitas diri berupa KTP kepada penjual.
Cara ke dua, dengan aplikasi PeduliLindungi di ponsel.Pindai atau scanning kode unik (QR Code) PeduliLindungi yang tersedia di toko tersebut. Ini sama seperti saat ingin masuk ke mal dan berbagai tempat umum lainnya.
“Jadi boleh pilih mau Minyakita atau minyak curah. Sama, membelinya boleh pakai PeduliLindung boleh KTP, mana yang mudah saja,” katanya. **
Editor : Yuli.S
Discussion about this post