ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Sabtu, Mei 9, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Muhadjir Effendy Ditunjuk sebagai Menteri Sosial Ad Interim

Matrabisnis by Matrabisnis
7 Juli 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
Muhadjir Effendy Menteri Sosial Ad Interim menggantikan posisi sementara Risma Tri Rismaharini yang tengah menunaikan ibadah haji.(dok)

Muhadjir Effendy Menteri Sosial Ad Interim menggantikan posisi sementara Risma Tri Rismaharini yang tengah menunaikan ibadah haji.(dok)

ADVERTISEMENT

“Jadi alasan kita mencabut, dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Rabu 6 Juli 2022.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan sumbangan yang boleh diambil maksimal hanya 10 persen.

READ ALSO

Peringati HUT ke 62, Bank Kalbar Gelar Aksi Sosial Donor Darah

BI dan TNI Gelar ERB 2026, Jangkau 97 Pulau di 19 Provinsi

Namun, Presiden ACT Ibnu Khajar menggunakan rerata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang untuk operasional, melebihi ketentuan maksimal 10 persen.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Muhadjir Effendi kemudian meneken Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

“Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” kata Muhadjir. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Lulu LucyanaMenteri Koordinator Pembangunan Manusia dan KebudayaanMenteri Sosial Ad InterimMuhadjir EffendyStaf Biro Kementerian Sosial
ADVERTISEMENT
Previous Post

Minyakita Diluncurkan dengan Harga Rp 14 Ribu

Next Post

ILO dan IJTI Luncurkan Buku Panduan K3 Pekerja Media

Related Posts

Peringati HUT ke 62, Bank Kalbar Gelar Aksi Sosial Donor Darah
News

Peringati HUT ke 62, Bank Kalbar Gelar Aksi Sosial Donor Darah

9 Mei 2026
BI dan TNI Gelar ERB 2026, Jangkau 97 Pulau di 19 Provinsi
News

BI dan TNI Gelar ERB 2026, Jangkau 97 Pulau di 19 Provinsi

9 Mei 2026
STIKes Yarsi Raih Predikat Akreditasi Unggul
News

STIKes Yarsi Raih Predikat Akreditasi Unggul

9 Mei 2026
Pelindo Regional 2 Siapkan Skema Operasional Terintegrasi Kijing–Pontianak
News

Pelindo Regional 2 Siapkan Skema Operasional Terintegrasi Kijing–Pontianak

9 Mei 2026
Untan Hadirkan Edukasi Statistik Literasi Data Series 4
News

Untan Hadirkan Edukasi Statistik Literasi Data Series 4

5 Mei 2026
Dies Natalis ke-67 Untan Resmi Dibuka, Hadirkan Untan Collaborative Festival Penuh Inovasi
News

Dies Natalis ke-67 Untan Resmi Dibuka, Hadirkan Untan Collaborative Festival Penuh Inovasi

4 Mei 2026
Next Post
ILO dan IJTI Luncurkan Buku Panduan K3 Pekerja Media

ILO dan IJTI Luncurkan Buku Panduan K3 Pekerja Media

Resesi Global Kemungkinan Terjadi Tahun Depan

Resesi Global Kemungkinan Terjadi Tahun Depan

Transaksi Keuangan Lembaga ACT Dihentikan PPATK

Transaksi Keuangan Lembaga ACT Dihentikan PPATK

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Awasi KoinP2P, OJK Cermati Proses Penegakan Hukum
  • Tren Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Masih Berlanjut
  • Peringati HUT ke 62, Bank Kalbar Gelar Aksi Sosial Donor Darah
  • OJK Terbitkan Aturan Produk Investasi Perbankan Syariah
  • BI dan TNI Gelar ERB 2026, Jangkau 97 Pulau di 19 Provinsi

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
Awasi KoinP2P, OJK Cermati Proses Penegakan Hukum
Digital

Awasi KoinP2P, OJK Cermati Proses Penegakan Hukum

by Matrabisnis
9 Mei 2026
0

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati pemberitaan dan informasi terkait proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus...

Read more
Tren Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Masih Berlanjut

Tren Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Masih Berlanjut

9 Mei 2026
Peringati HUT ke 62, Bank Kalbar Gelar Aksi Sosial Donor Darah

Peringati HUT ke 62, Bank Kalbar Gelar Aksi Sosial Donor Darah

9 Mei 2026
OJK Terbitkan Aturan Pemeringkat Kredit Alternatif

OJK Terbitkan Aturan Produk Investasi Perbankan Syariah

9 Mei 2026
BI dan TNI Gelar ERB 2026, Jangkau 97 Pulau di 19 Provinsi

BI dan TNI Gelar ERB 2026, Jangkau 97 Pulau di 19 Provinsi

9 Mei 2026

Recent Posts

  • Awasi KoinP2P, OJK Cermati Proses Penegakan Hukum
  • Tren Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Masih Berlanjut
  • Peringati HUT ke 62, Bank Kalbar Gelar Aksi Sosial Donor Darah
  • OJK Terbitkan Aturan Produk Investasi Perbankan Syariah

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.