“Jadi alasan kita mencabut, dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Rabu 6 Juli 2022.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan sumbangan yang boleh diambil maksimal hanya 10 persen.
Namun, Presiden ACT Ibnu Khajar menggunakan rerata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang untuk operasional, melebihi ketentuan maksimal 10 persen.
Muhadjir Effendi kemudian meneken Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
“Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” kata Muhadjir. **

















Discussion about this post