TITO Karnavian ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ad interim untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Tjahjo Kumolo, yang meninggal pada Jumat 1 Juli lalu.
Dikutip dari laman Kemenpan RB, Keputusan Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam surat bernomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 4 Juli 2022.
“Berkenaan dengan meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kami beri tahukan bahwa Presiden menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ad interim, mulai tanggal 4 hingga 15 Juli 2022,” tulis surat tersebut. Disebutkan, bahwa Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PAN RB ad interim pada 4 hingga 15 Juli 2022.
Discussion about this post