Pada Selasa 7 Juni 2022 pukul 22.30 WIB, petugas Divisi Imigrasi Lampung bersama polisi setempat, berhasil mengamankan MT dan membawanya ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
I Nyoman Gede berkata, warga negara Jepang tersebut telah berada di Indonesia sekitar 1,5 tahun dan merupakan pemegang kartu izin tinggal terbatas.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Lampung Is Edy Eko Putranto mengatakan, berdasarkan data di lapangan dan keterangan warga setempat, MT baru menetap sekitar 1 minggu di daerah Kalirejo Lampung.
Selama tinggal di Kalirejo, MT menawarkan masyarakat setempat untuk berinvestasi di bidang perikanan. “Kami menerima laporan, bahwa ada WNA yang paspornya sudah dicabut kedutaan dan langsung mengamankan MT,” katanya. **
Editor Yuli.S
Discussion about this post