Tawaran tersebut pun menarik hati puluhan investor, hingga akhirnya mereka mau memberikan uangnya kepada tersangka dengan total Rp22 miliar. Pemberian modal tersebut, dilakukan puluhan korban secara bertahap sejak September 2021.
Uang tersebut diolah oleh tersangka AS. Awalnya korban mendapatkan profit sebesar 10 persen setiap bulannya. Namun hingga akhir Desember 2021, para korban tidak lagi mendapatkan profit yang dijanjikan tersangka.
Karena curiga, para korban akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. Polisi kemudian mengejar enam tersangka tersebut dan tertangkap di beberapa wilayah berbeda.
Tersangka YF dan YD sendiri ditangkap di kawasan Indramayu, Jawat Barat pada Sabtu 14 Mei 2022. Tersangka NH, RE dan SK ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada Jumat 20 Mei. Sedangkan AS ditangkap pada Selasa 24 Mei di kawasan Bangka Belitung.
Polisi juga sempat menggeledah apartemen di kawasan Cengkareng, yang dijadikan tempat para tersangka berkantor. Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan Rp452 juta, delapan unit telepon genggam, satu unit laptop, satu unit sepeda motor, dua tas merah, lima surat pembelian emas senilai Rp20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, empat token bank dan sertifikat apartemen.
Atas perbuatannya, ke enam tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. **
Editor Yuli.S
Discussion about this post