PENERAPAN pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih, mulai diberlakukan pada pertengahan Juni 2022.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin mengungkapkan, material TNKB berwarna dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran Polda awal Juni.
“Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi, Diperkirakan material sudah bisa kami distribusikan ke jajaran di awal Juni,” jelas Taslim di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa.
Kata dia di awal pelaksanaannya nanti, tidak semua kendaraan bisa mendapatkan pelat nomor baru tersebut. Kendaraan yang akan mendapatkan pelat nomor putih, diutamakan kendaraan pembelian baru dan kendaraan dengan habis masa berlaku lima tahunan.
Menurut Taslim, karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB di setiap kendaraan, sehingga penerapan pelat nomor putih berlaku secara bertahap.
“Kendaraan nanti yang daftar baru yang datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru. Tentu kami akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” jelasnya.
Discussion about this post