MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, panduan ibadah wurban 1443 H/2022 untuk antisipasi hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) masih dalam tahap penyusunan bersama para ahli.
“Untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, MUI melakukan pembahasan intensif untuk menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah kurban 1443 H,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Asrorun menuturkan, penyusunan panduan tersebut akan melibatkan sejumlah pihak yang di antaranya adalah pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian yang diselenggarakan di Kantor MUI Jakarta.
Setelah menerima dan mempertimbangkan berbagai masukkan, komisi fatwa akan melakukan rapat khusus untuk drafting dan melaksanakan sidang fatwa untuk membahas panduan baik dalam bentuk fatwa ataupun khusus sebagai bentuk panduan atau panduan dari Komisi Fatwa MUI.
Menurut Asrorun fatwa terkait dengan ibadah qurban tahun 2022 berbeda dengan sebelumnya. Sebab, kurban membutuhkan penjelasan utuh mengenai ihwal wabah PMK yang sedang marak terjadi beserta dampak, upaya serta langkah mitigasinya.
“Untuk itu MUI mengundang dan mendengar penjelasan ahli dari IPB dan Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai penanggung jawab,” ujar dia.
Discussion about this post