ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Rabu, Juni 24, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Sita 41 Aset Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP

Matrabisnis by Matrabisnis
24 Juni 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Penyitaan aset PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP dilakukan oleh OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung.(ist)

Penyitaan aset PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP dilakukan oleh OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung.(ist)

ADVERTISEMENT

Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah mengungkapkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung.

READ ALSO

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan KOL Tidak Berizin

“Penyitaan aset dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat,” jelas Agus dalam keterangannya, Minggu.

ADVERTISEMENT

Tindakan tersebut merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif oleh Penyidik OJK, guna mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Aset yang berhasil disita meliputi 41 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Sumatera Utara, terdiri atas 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 2 aset di Kota Binjai, serta 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

ADVERTISEMENT

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Oleh karena itu, langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi penting untuk memastikan efektivitas proses penegakan hukum dan pemulihan aset.

“Penyidikan perkara ini dilakukan terhadap dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di PT BPRS GP, yang sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 17 April 2025,” kata Agus.

Perkara tersebut melibatkan Sdri. IP selaku Direktur Utama dan Sdr. MIL selaku pengguna dana akhir (end user).

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyahmenyita dan mengamankan 41 asetPenyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK)tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP
ADVERTISEMENT
Previous Post

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

Next Post

Telkomsel dan Erajaya Luncurkan Super Brand Day

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

24 Juni 2026
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan KOL Tidak Berizin
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan KOL Tidak Berizin

24 Juni 2026
OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Dua Perusahaan Pergadaian
Ekonomi Bisnis

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Dua Perusahaan Pergadaian

24 Juni 2026
Ini Dia Aktivitas Terminal Kijing
Ekonomi Bisnis

Ini Dia Aktivitas Terminal Kijing

19 Juni 2026
Kalbar Miliki Peluang Perkuat Rantai Nilai Halal Berbasis Potensi Lokal
Ekonomi Bisnis

Kalbar Miliki Peluang Perkuat Rantai Nilai Halal Berbasis Potensi Lokal

19 Juni 2026
BI Kalbar Gelar Rabbani Future: Road to IKRA 2027
Ekonomi Bisnis

BI Kalbar Gelar Rabbani Future: Road to IKRA 2027

19 Juni 2026
Next Post
Telkomsel dan Erajaya Luncurkan Super Brand Day

Telkomsel dan Erajaya Luncurkan Super Brand Day

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Telkomsel dan Erajaya Luncurkan Super Brand Day
  • OJK Sita 41 Aset Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP
  • Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal
  • Satgas PASTI Hentikan Kegiatan KOL Tidak Berizin
  • Liburan Aman dan Seru: Tips Berkendara Jarak Jauh untuk Pelajar ala Astra Motor Kalbar

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.