ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Rabu, Juni 24, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Sita 41 Aset Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP

Matrabisnis by Matrabisnis
24 Juni 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Penyitaan aset PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP dilakukan oleh OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung.(ist)

Penyitaan aset PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP dilakukan oleh OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung.(ist)

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan, melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee (pinjam nama) dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.

Pembiayaan tersebut, diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku.

READ ALSO

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan KOL Tidak Berizin

Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya, sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank.

Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan pidana terkait lainnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

OJK menegaskan, akan terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional,” tegas Agus. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyahmenyita dan mengamankan 41 asetPenyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK)tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP
ADVERTISEMENT
Previous Post

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

Next Post

Telkomsel dan Erajaya Luncurkan Super Brand Day

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

24 Juni 2026
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan KOL Tidak Berizin
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan KOL Tidak Berizin

24 Juni 2026
OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Dua Perusahaan Pergadaian
Ekonomi Bisnis

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Dua Perusahaan Pergadaian

24 Juni 2026
Ini Dia Aktivitas Terminal Kijing
Ekonomi Bisnis

Ini Dia Aktivitas Terminal Kijing

19 Juni 2026
Kalbar Miliki Peluang Perkuat Rantai Nilai Halal Berbasis Potensi Lokal
Ekonomi Bisnis

Kalbar Miliki Peluang Perkuat Rantai Nilai Halal Berbasis Potensi Lokal

19 Juni 2026
BI Kalbar Gelar Rabbani Future: Road to IKRA 2027
Ekonomi Bisnis

BI Kalbar Gelar Rabbani Future: Road to IKRA 2027

19 Juni 2026
Next Post
Telkomsel dan Erajaya Luncurkan Super Brand Day

Telkomsel dan Erajaya Luncurkan Super Brand Day

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Telkomsel dan Erajaya Luncurkan Super Brand Day
  • OJK Sita 41 Aset Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP
  • Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal
  • Satgas PASTI Hentikan Kegiatan KOL Tidak Berizin
  • Liburan Aman dan Seru: Tips Berkendara Jarak Jauh untuk Pelajar ala Astra Motor Kalbar

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.