ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Oktober 8, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

DPR RI Setujui RUU PPP Disahkan Jadi Undang-undang

Matrabisnis by Matrabisnis
24 Mei 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Ketua DPR RI Puan Maharani.

ADVERTISEMENT

RAPAT  Paripurna DPR pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021—2022 menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi undangundang.

“Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undangundang,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, kemudian yang dijawab “setuju” oleh pada anggota dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

READ ALSO

Gelar Donor Darah, Aston dan Transera Kumpulkan 100 Kantong

DJP dan DJKN akan Lelang 25 Aset Sitaan Pajak

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin dalam laporannya mengatakan bahwa hasil pembahasan RUU PPP telah menyepakati 19 angka perubahan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Nurdin menjelaskan bahwa perubahan itu terkait dengan penjelasan Pasal 5 huruf g yang mengatur mengenai penjelasan asas keterbukaan, perubahan Pasal 9 mengatur mengenai penanganan pengujian peraturan perundang-undangan. Penambahan Bagian Ketujuh dalam Bab IV UU PPP.

Penambahan Pasal 42A yang mengatur mengenai perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus. Perubahan Pasal 49 mengatur mengenai pembahasan RUU beserta daftar inventarisasi masalah (DIM).

Perubahan Pasal 58 mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas rancangan peraturan daerah. Perubahan Pasal 64 mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundangundangan dapat menggunakan metode omnibus.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ketua DPR RI Puan MaharaniParipurna DPRPembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi undangundang.pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU)Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dunia Hadapi Tiga Ancaman Besar

Next Post

Luncurkan LUNAR, BLKP Siap Membangun Negeri

Related Posts

Gelar Donor Darah, Aston dan Transera Kumpulkan 100 Kantong
News

Gelar Donor Darah, Aston dan Transera Kumpulkan 100 Kantong

8 Oktober 2026
DJP dan DJKN akan Lelang 25 Aset Sitaan Pajak
News

DJP dan DJKN akan Lelang 25 Aset Sitaan Pajak

7 Oktober 2026
Langgar Proses Penagihan, OJK Panggil Toyota Astra Financial Services
News

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Debitur Terdampak Bencana

6 Oktober 2026
Event Besar di Pontianak Naikkan Kunjungan Wisman 85,42 Persen
News

Event Besar di Pontianak Naikkan Kunjungan Wisman 85,42 Persen

2 Oktober 2026
Inflasi Kalbar 4,35 Persen Lampaui Nasional
News

Inflasi Kalbar 4,35 Persen Lampaui Nasional

2 Oktober 2026
Untan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Nilai Ideologi di Lingkungan Kampus
News

Untan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Nilai Ideologi di Lingkungan Kampus

1 Oktober 2026
Next Post
Luncurkan LUNAR, BLKP Siap Membangun Negeri

Luncurkan LUNAR, BLKP Siap Membangun Negeri

Grandrist Kalbar Generasi #Cari_aman

Grandrist Kalbar Generasi #Cari_aman

Astra Motor Edukasi Pelajar SMKN 4 Pontianak

Astra Motor Edukasi Pelajar SMKN 4 Pontianak

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Gelar Donor Darah, Aston dan Transera Kumpulkan 100 Kantong
  • Terkait Perjudian Daring, OJK Blokir 38 Ribu Lebih Rekening
  • DJP dan DJKN akan Lelang 25 Aset Sitaan Pajak
  • OJK: Pertumbuhan Ekonomi Global 2026 Diperkirakan Lebih Rendah dari 2025
  • OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Debitur Terdampak Bencana

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.