Agar dapat merealisasikan afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk barang jasa dalam negeri itu, kata dia, Mendagri akan melakukan pengawasan di provinsi, mulai dari kegiatan musrenbang hingga pengawasan rutin setiap 3 bulanan sampai 6 bulanan.
“Kami akan terus memonitor, mungkin per 3 bulanan, yang mana perkembangannya sudah berapa persen,” kata dia.
Pengawasan reguler 6 bulanan akan dilakukan oleh APIP bekerja sama dengan BPKP. Bahkan, Mendagri Tito menitipkan pengawasan 40 persen pemanfaatan produk dalam negeri itu secara spesifik untuk diawasi.
“Saya sudah sampaikan kepada Kepala BPKP dalam materi pemeriksaannya masukkan juga 40 persen yang di lampiran itu, sudah direalisasikan atau tidak, dan yang terakhir adalah realisasi 40 persen capaiannya, itu akan jadi salah satu indikator kinerja,” kata Mendagri.
Capaian daerah dalam memenuhi target tersebut akan menjadi indikator dalam memberikan penghargaan ataupun sanksi bagi daerah. ** ant












Discussion about this post