MENTERI Â Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan, agar daerah memasukkan pembelian barang jasa dalam negeri sebesar 40 persen masuk dalam APBD.
“Usulan APBD harus ada lampiran yang 40 persen pembelian barang dalam negeri harus masuk dalam lampiran,” kata Mendagri Tito Karnavian kegiatan
“Aksi afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri dalam rangka bangga buatan Indonesia” di Jakarta, Senin.
Menurut Mendagri Tito, untuk tingkat provinsi APBD-nya, akan ditandatangani oleh Mendagri, sedangkan tingkat kabupaten kota ditandatangani oleh gubernur.
“Di tingkat (yang menjadi tanggung jawab) kami Kemendagri, saya akan menandatangani kalau itu ada lampiran 40 persen pembelian barang jasa produk dalam negeri, saya baru tanda tangan itu, kalau tidak, tidak jadi APBD,” ucapnya.
Discussion about this post