LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di level terendah sepanjang beroperasinya LPS. TBP Rupiah di Bank Umum dan BPR untuk periode berlaku 29 Januari 2022 hingga 27 Mei 2022, masing-masing sebesar 3,50 persen dan 6 persen. Sementara TBP valas bank umum dipertahankan sebesar 0,25 persen.
Kebijakan ini berkontribusi dalam memberikan ruang untuk menjaga biaya dana perbankan tetap rendah, sehingga diharapkan dapat mendorong kredit dengan bunga yang terjangkau.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, dari sisi penjaminan simpanan, per Februari 2022, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS sebanyak 99,93 persen dari total rekening atau setara dengan 447,05 juta rekening.
“LPS akan terus mencermati perkembangan suku bunga simpanan dan likuiditas perbankan, serta akan melakukan evaluasi kebijakan TBP sesuai perkembangan ekonomi dan perbankan terkini, dengan tetap memperhatikan sinergi kebijakan dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan menjaga SSK,” kata Purbaya Yudhi dalam rapat berkala KSSK II tahun 2022, Senin 11 April lalu melalui konferensi video.
Discussion about this post