OJK juga memperluas insentif dalam mempercepat pengembangan sektor-sektor prioritas Pemerintah, di antaranya mendukung pengembangan hilirisasi industri, khususnya yang menerapkan prinsip ekonomi hijau, antara lain industri pengolahan yang mengembangkan energi terbarukan, mendukung pembiayaan kepada pelaku UMKM berwawasan lingkungan dan mengimplementasikan ekonomi hijau, memperluas pembiayaan kepada sektor manufaktur yang menerapkan prinsip ekonomi hijau dalam operasional bisnisnya, serta memperluas cakupan ekspor hasil pengolahan industri berbasis hijau.
OJK juga memberikan dukungan mengembangkan UMKM. Kebijakan mendukung UMKM melalui peningkatan pendalaman pasar keuangan dengan mendorong pembiayaan alternatif berbasis digital kepada pelaku UMKM di antaranya melalui BWM Digital, P2P Lending dan Securities Crowdfunding.
OJK membuka peluang bagi UMKM melakukan penghimpunan dana di pasar modal, salah satunya melalui Papan Akselerasi UMKM termasuk memberikan kesempatan kepada BPR untuk melakukan IPO di pasar modal.
Dari sisi transformasi digital, OJK telah mengeluarkan POJK 25 Tahun 2021Â mengenai Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) guna meningkatkan kesempatan BPR/BPRS berinovasi dan berkolaborasi dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan produk yang berbasis IT.
“Ke depannya, OJK akan mempercepat implementasi POJK dengan memasukkan BPR/BPRS ke dalam ekosistem sistem pembayaran berbasis digital,” tutur Wimboh.
OJK menyatakan akan memberikan kemudahan persetujuan produk baru berbasis teknologi informasi (instant approval), dan mendorong BPR/BPRS untuk berkolaborasi dengan Bank Umum dalam hal pemanfaatan teknologi informasi. **
Editor Yuli.S
Discussion about this post