TERDAKWA pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 4 April 2022. Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung.
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa, oleh karena itu dengan pidana mati,” bunyi keputusan seperti tertera di laman resmi Pengadilan Tinggi Bandung.
Majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro menyebut tiga hal yang memberatkan Herry. Ketiganya adalah, anak korban kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang seperti seharusnya, timbulnya trauma terhadap korban dan keluarganya, serta penggunaan simbol agama untuk melakukan perbuatan cabul.
Dalam putusannya, majelis hakim memperbaiki vonis di tingkat pertama soal pembebanan pembayaran restitusi terhadap para korban dan anak korban. Majelis hakim juga memerintahkan seluruh harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh negara, hasilnya digunakan untuk biaya kelangsungan hidup dan pendidikan para anak korban dan anak-anaknya.
Hakim juga memutuskan, agar anak hasil pemerkosaan itu dirawat oleh negara terlebih dahulu. Korban boleh merawat anaknya, jika telah kuat secara mental.
“Apabila dari hasil evaluasi, ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para korban masing-masing,” tulis putusan tersebut.
Beberapa aset Herry diperintahkan majelis hakim disita dan dilelang, yaitu tanah dan bangunan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta aset lainnya yang belum disita.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup. Putusan itu, dinilai tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang mengajukan hukuman mati.
Selain itu, Pengadilan Negeri Bandung juga memutuskan restitusi korban dibebankan ke negara. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai, putusan tersebut tak tepat dan meminta agar restitusi korban pemerkosaan Herry Wirawan, dibayar menggunakan aset terdakwa.
Discussion about this post