ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, Oktober 2, 2023
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Herry Wirawan Divonis Mati

Pemerkosa 13 Santriwati

Matrabisnis by Matrabisnis
7 April 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Herry Wirawan. (ant)

Herry Wirawan. (ant)

ADVERTISEMENT

TERDAKWA pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 4 April 2022. Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa, oleh karena itu dengan pidana mati,” bunyi keputusan seperti tertera di laman resmi Pengadilan Tinggi Bandung.

READ ALSO

Dewan Pemuda Lintas Etnis Bahas Dampak Politik Identitas

Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea

Majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro menyebut tiga hal yang memberatkan Herry. Ketiganya adalah, anak korban kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang seperti seharusnya, timbulnya trauma terhadap korban dan keluarganya, serta penggunaan simbol agama untuk melakukan perbuatan cabul.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dalam putusannya, majelis hakim memperbaiki vonis di tingkat pertama soal pembebanan pembayaran restitusi terhadap para korban dan anak korban. Majelis hakim juga memerintahkan seluruh harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh negara, hasilnya digunakan untuk biaya kelangsungan hidup dan pendidikan para anak korban dan anak-anaknya.

Hakim juga memutuskan, agar anak hasil pemerkosaan itu dirawat oleh negara terlebih dahulu. Korban boleh merawat anaknya, jika telah kuat secara mental.

“Apabila dari hasil evaluasi, ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para korban masing-masing,” tulis putusan tersebut.

Beberapa aset Herry diperintahkan majelis hakim disita dan dilelang, yaitu tanah dan bangunan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta aset lainnya yang belum disita.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup. Putusan itu, dinilai tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang mengajukan hukuman mati.

Selain itu, Pengadilan Negeri Bandung juga memutuskan restitusi korban dibebankan ke negara. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai, putusan tersebut tak tepat dan meminta agar restitusi korban pemerkosaan Herry Wirawan, dibayar menggunakan aset terdakwa.

 

Page 1 of 2
12Next
Tags: Herri SwantoroHerry WirawanKetua Pengadilan Tinggi BandungPemerkosa santriPengadilan Tinggi BandungPondok Pesantren Tahfidz Madani
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ambisi Barcelona

Next Post

Jersey Maradona Dilelang Rp 75 Miliar

Related Posts

Dewan Pemuda Lintas Etnis Bahas Dampak Politik Identitas
News

Dewan Pemuda Lintas Etnis Bahas Dampak Politik Identitas

1 Oktober 2023
Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea
News

Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea

1 Oktober 2023
Perusahaan Agriculture Optimis Tingkatkan Produktivitas
News

Perusahaan Agriculture Optimis Tingkatkan Produktivitas

29 September 2023
PLN dan Pemilik Kendaraan Listrik Gelar EV Gathering
News

PLN dan Pemilik Kendaraan Listrik Gelar EV Gathering

29 September 2023
PLN Raih Green Initiative Awards 2023
News

PLN Raih Green Initiative Awards 2023

28 September 2023
Menteri Ketenagakerjaan Terbitkan Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan
News

Menteri Ketenagakerjaan Terbitkan Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan

27 September 2023
Next Post
Jersey Maradona Dilelang Rp 75 Miliar

Jersey Maradona Dilelang Rp 75 Miliar

Mudik Lebaran Menjadi Ujian Indonesia

Mudik Lebaran Menjadi Ujian Indonesia

Eks Pejabat OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas

Eks Pejabat OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Dewan Pemuda Lintas Etnis Bahas Dampak Politik Identitas
  • Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea
  • PLN – Polres Ketapang Sosialisasi Keselamatan Berkendara
  • PLN Siap Jadi Raksasa Pelaku Carbon Trading
  • XL Axiata – PLN Kolaborasi Integrasi Produk
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Dewan Pemuda Lintas Etnis Bahas Dampak Politik Identitas
  • Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea
  • PLN – Polres Ketapang Sosialisasi Keselamatan Berkendara
  • PLN Siap Jadi Raksasa Pelaku Carbon Trading

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.