SULTAN Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie, membantah dirinya telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai saksi dalam kasus dugaan kasus korupsi Bupati Penajam Paser Utara yang saat ini jadi pemberitaan.
“Hingga kini saya ataupun pihak Keraton Pontianak, serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK,” kata Syarif Machmud Melvin Alkadrie Senin malam.
Dalam konferensi persnya, Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie di hadapan wartawan membacakan klarifikasinya terkait maraknya pemberitaan tersebut.
“Bantahan yang saya keluarkan ini menanggapi berbagai pemberitaan yang mulai masif di media masa nasional dan di Kalbar, mengenai pemanggilan saya sebagai saksi yang akan dimintai keterangan terkait Bupati Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur nonaktif Abdul Ghofur Mas’ud dalam beberapa waktu terakhir,” ujarnya.
Dia juga menegaskan dirinya tidak pernah menerima surat pemanggilan dari KPK RI. “Sampai hari ini, 4 April 2022, tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK RI,” katanya.
Menurut dia, jika memang surat tersebut ada, ia tetap akan datang dan memberikan keterangan. Sebagai warga negara yang taat hukum, apabila ada pemanggilan sebagai saksi dari KPK, dirinya siap menyampaikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur.
Discussion about this post