Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Yang terbaru dan akan diluncurkan pada Februari tahun depan, adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh, yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai. Selain itu, program JKP juga memberikan akses informasi pasar kerja, dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Program ini diharapkan membantu mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan, terutama pada masa pandemi Covid-19 saat ini.
“Itu nantinya akan memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” sebutnya.
Program yang diinisiasi oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas ini, merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Ada empat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021, yang terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP, Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, serta yang terakhir diundangkan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.
“Pemerintah telah mendesain jaminan sosial di Indonesia secara komprehensif, dan hadirnya program JKP menjadi pelengkap empat program jaminan sosial yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh BPJamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Program JKP hadir sebagai insentif karena tidak ada iuran tambahan yang diberikan. Jadi ini momentum bagi para pengusaha agar mengikutsertakan karyawannya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ramadan.
Khusus untuk program barunya ini, pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sekira Rp 1 triliun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 disebutkan, bahwa iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. Iuran tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah dan rekomposisi iuran program lainnya.
Pemerintah membayar iuran peserta JKP sebesar 0,22 persen dari upah sebulan, dengan batas maksimal upah Rp 5 juta per bulan. Sementara rekomposisi iuran terdiri dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14 persen dan Jaminan Kematian 0,1 persen.
Usulan anggaran iuran JKP tersebut telah memperhitungkan eligibilitas peserta tahun 2022. Berdasarkan beleid yang sama, peserta JKP merupakan peserta BP Jamsostek yang terdaftar pada program JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT pada perusahaan menengah dan besar, serta peserta program JKN, JKK, JHT, dan JKM pada usaha mikro dan kecil. **
Penulis Yuli.S
Berita ini telah terbit di Matra Bisnis cetak Edisi Desember 2021
Discussion about this post