ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, November 20, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

BPJamsostek  Perkenalkan Program Baru JKP

Matrabisnis by Matrabisnis
22 Februari 2022
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
Ramadan Sayo, Kepala Cabang BPJamsostek Cabang Pontianak (tengah). POTO MATRA

Ramadan Sayo, Kepala Cabang BPJamsostek Cabang Pontianak (tengah). POTO MATRA

ADVERTISEMENT

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Yang terbaru dan akan diluncurkan pada Februari tahun depan, adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh, yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

READ ALSO

Waspadai Modus Penipuan dengan Teknologi AI

OJK dan Vara Dubai Kerjasama Pengawasan Aset Keuangan Digital

Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.  Selain itu, program JKP juga memberikan akses informasi pasar kerja, dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Program ini diharapkan membantu mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan, terutama pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Itu nantinya akan memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” sebutnya.

Program yang diinisiasi oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas ini, merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Ada empat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021, yang terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP, Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, serta yang terakhir diundangkan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.

“Pemerintah telah mendesain jaminan sosial di Indonesia secara komprehensif, dan hadirnya program JKP menjadi pelengkap empat program jaminan sosial yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh BPJamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Program JKP hadir sebagai insentif karena tidak ada iuran tambahan yang diberikan. Jadi ini momentum bagi para pengusaha agar mengikutsertakan karyawannya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ramadan.

Khusus untuk program barunya ini, pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sekira Rp 1 triliun.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 disebutkan, bahwa iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. Iuran tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah dan rekomposisi iuran program lainnya.

Pemerintah membayar iuran peserta JKP sebesar 0,22 persen dari upah sebulan, dengan batas maksimal upah Rp 5 juta per bulan. Sementara rekomposisi iuran terdiri dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14 persen dan Jaminan Kematian 0,1 persen.

Usulan anggaran iuran JKP tersebut telah memperhitungkan eligibilitas peserta tahun 2022. Berdasarkan beleid yang sama, peserta JKP merupakan peserta BP Jamsostek yang terdaftar pada program JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT pada perusahaan menengah dan besar, serta peserta program JKN, JKK, JHT, dan JKM pada usaha mikro dan kecil. **

 

Penulis Yuli.S

ADVERTISEMENT

 

Berita ini telah terbit di Matra Bisnis cetak Edisi Desember 2021

Page 2 of 2
Prev12
Tags: JKPKepala BPJamsostek PontianakRamadan Sayo
ADVERTISEMENT
Previous Post

Freesia House Lampaui Target Penjualan

Next Post

Humas Pemerintah Tak Lagi Bisa Andalkan Cara Lama

Related Posts

Waspadai Modus Penipuan dengan Teknologi AI
News

Waspadai Modus Penipuan dengan Teknologi AI

19 November 2025
OJK dan Vara Dubai Kerjasama Pengawasan Aset Keuangan Digital
News

OJK dan Vara Dubai Kerjasama Pengawasan Aset Keuangan Digital

19 November 2025
OJK Raih Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum Sangat Baik
News

OJK Raih Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum Sangat Baik

19 November 2025
OJK Edukasi Literasi Keuangan Prajurit TNI Kodam XII/Tanjungpura
News

OJK Edukasi Literasi Keuangan Prajurit TNI Kodam XII/Tanjungpura

19 November 2025
Seruan Aksi kepada Pemimpin G20 di Afrika Selatan
News

Seruan Aksi kepada Pemimpin G20 di Afrika Selatan

17 November 2025
Wamen HAM Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Nilai HAM di Ruang Digital
News

Wamen HAM Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Nilai HAM di Ruang Digital

16 November 2025
Next Post
Humas Pemerintah Tak Lagi Bisa Andalkan Cara Lama

Humas Pemerintah Tak Lagi Bisa Andalkan Cara Lama

Korupsi Turunkan Kinerja Ekonomi dan Demokrasi

Korupsi Turunkan Kinerja Ekonomi dan Demokrasi

Awas Tawaran Aset Kripto Bodong

Awas Tawaran Aset Kripto Bodong

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Asmo Kalbar Edukasi SR Bersama PT Pertamina Pontianak
  • CRF1100L Africa Twin Terbaru Teman Jelajah Tanpa Batas
  • Waspadai Modus Penipuan dengan Teknologi AI
  • OJK dan BI Perkuat Ekosistem Keuangan Digital
  • OJK dan Vara Dubai Kerjasama Pengawasan Aset Keuangan Digital

Arsip

  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Asmo Kalbar Edukasi SR Bersama PT Pertamina Pontianak
  • CRF1100L Africa Twin Terbaru Teman Jelajah Tanpa Batas
  • Waspadai Modus Penipuan dengan Teknologi AI
  • OJK dan BI Perkuat Ekosistem Keuangan Digital

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.