ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Selasa, Juli 1, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

BPJamsostek  Perkenalkan Program Baru JKP

Matrabisnis by Matrabisnis
22 Februari 2022
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
Ramadan Sayo, Kepala Cabang BPJamsostek Cabang Pontianak (tengah). POTO MATRA

Ramadan Sayo, Kepala Cabang BPJamsostek Cabang Pontianak (tengah). POTO MATRA

ADVERTISEMENT

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Yang terbaru dan akan diluncurkan pada Februari tahun depan, adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh, yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

READ ALSO

Bank Kalbar dan Taspen Gencarkan Sosialisasi Digitalisasi Layanan Pensiun

Penipuan Semakin Marak, Masyarakat Diminta Waspada

Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.  Selain itu, program JKP juga memberikan akses informasi pasar kerja, dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Program ini diharapkan membantu mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan, terutama pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Itu nantinya akan memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” sebutnya.

Program yang diinisiasi oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas ini, merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Ada empat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021, yang terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP, Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, serta yang terakhir diundangkan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.

“Pemerintah telah mendesain jaminan sosial di Indonesia secara komprehensif, dan hadirnya program JKP menjadi pelengkap empat program jaminan sosial yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh BPJamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Program JKP hadir sebagai insentif karena tidak ada iuran tambahan yang diberikan. Jadi ini momentum bagi para pengusaha agar mengikutsertakan karyawannya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ramadan.

ADVERTISEMENT

Khusus untuk program barunya ini, pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sekira Rp 1 triliun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 disebutkan, bahwa iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. Iuran tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah dan rekomposisi iuran program lainnya.

Pemerintah membayar iuran peserta JKP sebesar 0,22 persen dari upah sebulan, dengan batas maksimal upah Rp 5 juta per bulan. Sementara rekomposisi iuran terdiri dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14 persen dan Jaminan Kematian 0,1 persen.

Usulan anggaran iuran JKP tersebut telah memperhitungkan eligibilitas peserta tahun 2022. Berdasarkan beleid yang sama, peserta JKP merupakan peserta BP Jamsostek yang terdaftar pada program JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT pada perusahaan menengah dan besar, serta peserta program JKN, JKK, JHT, dan JKM pada usaha mikro dan kecil. **

ADVERTISEMENT

 

Penulis Yuli.S

 

Berita ini telah terbit di Matra Bisnis cetak Edisi Desember 2021

Page 2 of 2
Prev12
Tags: JKPKepala BPJamsostek PontianakRamadan Sayo
ADVERTISEMENT
Previous Post

Freesia House Lampaui Target Penjualan

Next Post

Humas Pemerintah Tak Lagi Bisa Andalkan Cara Lama

Related Posts

Bank Kalbar dan Taspen Gencarkan Sosialisasi Digitalisasi Layanan Pensiun
News

Bank Kalbar dan Taspen Gencarkan Sosialisasi Digitalisasi Layanan Pensiun

25 Juni 2025
Penipuan Semakin Marak, Masyarakat Diminta Waspada
News

Penipuan Semakin Marak, Masyarakat Diminta Waspada

24 Juni 2025
Beri Informasi Menyesatkan, OJK Cabut Izin Waperd
News

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

24 Juni 2025
AHM Gandeng Puluhan Sekolah Jaga Warisan Budaya Indonesia
News

AHM Gandeng Puluhan Sekolah Jaga Warisan Budaya Indonesia

24 Juni 2025
Majelis Huffadz dan Literasi Ekonomi Dorong Ekonomi Syariah
News

Majelis Huffadz dan Literasi Ekonomi Dorong Ekonomi Syariah

23 Juni 2025
124 Anak Ikuti Khitanan Massal Pegadaian Pontianak, Langkah Emas Anak Sholeh
News

124 Anak Ikuti Khitanan Massal Pegadaian Pontianak, Langkah Emas Anak Sholeh

22 Juni 2025
Next Post
Humas Pemerintah Tak Lagi Bisa Andalkan Cara Lama

Humas Pemerintah Tak Lagi Bisa Andalkan Cara Lama

Korupsi Turunkan Kinerja Ekonomi dan Demokrasi

Korupsi Turunkan Kinerja Ekonomi dan Demokrasi

Awas Tawaran Aset Kripto Bodong

Awas Tawaran Aset Kripto Bodong

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas
  • SIMPATI Sang Trendsetter Kini Lebih Digital
  • GIWATA Borneo Expo 2025 X Gebyar Kalbar Dibuka
  • DJPb Ungkap Kinerja APBN di Kalbar Tetap Ekspansif
  • Raih Mimpi Bersama Bank Kalbar, Coffee Shop Ruang Kertjah Sukses
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas
  • SIMPATI Sang Trendsetter Kini Lebih Digital
  • GIWATA Borneo Expo 2025 X Gebyar Kalbar Dibuka
  • DJPb Ungkap Kinerja APBN di Kalbar Tetap Ekspansif

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.