UNDANG -undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah ditandatangani Presiden Jokowi 17 Oktober 2022. Peraturan ini terdiri dari 76 pasal, di antaranya berisi tentang larangan penggunaan data pribadi hingga ketentuan pidana. Salinan undang-undang itu sudah diterbitkan di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg).
UU PDP mengatur sejumlah sanksi, mulai dari administratif hingga pidana. Hukuman pidana di undang-undang ini mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
Undang-undang ini memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengawasi tata kelola data pribadi yang dilakukan penyelenggara sistem elektronik (PSE). Aturan-aturan dalam UU PDP diterapkan bagi setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum di wilayah Indonesia.
Dalam pasal 2 ayat (2) UU PDP disebutkan, bahwa Undang-undang ini tidka berlaku untuk pemrosesn data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.
Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi itu tercantum pada Bab XIII. Pada bab tersebut, terdapat dua pasal yang menjelaskan tentang larangan penggunaan data pribadi sebagaimana dalam undang-undang tersebut.
Discussion about this post