ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Oktober 1, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Dilarang Ungkap Data Pribadi Orang Lain, Bisa Dipidana

Matrabisnis by Matrabisnis
19 Oktober 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi data pribadi.(kominfo)

Ilustrasi data pribadi.(kominfo)

ADVERTISEMENT

UNDANG -undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah ditandatangani Presiden Jokowi 17 Oktober 2022. Peraturan ini terdiri dari 76 pasal, di antaranya berisi tentang larangan penggunaan data pribadi hingga ketentuan pidana. Salinan undang-undang itu sudah diterbitkan di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg).

UU PDP mengatur sejumlah sanksi, mulai dari administratif hingga pidana. Hukuman pidana di undang-undang ini mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

READ ALSO

Untan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Nilai Ideologi di Lingkungan Kampus

OJK Cabut Izin Usaha PT CSIF

Undang-undang ini memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengawasi tata kelola data pribadi yang dilakukan penyelenggara sistem elektronik (PSE). Aturan-aturan dalam UU PDP diterapkan bagi setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum di wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dalam pasal 2 ayat (2) UU PDP disebutkan, bahwa Undang-undang ini tidka berlaku untuk pemrosesn data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.

Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi itu tercantum pada Bab XIII. Pada bab tersebut, terdapat dua pasal yang menjelaskan tentang larangan penggunaan data pribadi sebagaimana dalam undang-undang tersebut.

Page 1 of 2
12Next
Tags: data pribadidilarangJDIH SetnegpidanaUU PDP
ADVERTISEMENT
Previous Post

IDAI Pastikan Tidak Ada Larangan Penggunaan Parasetamol.

Next Post

Kemenkes Larang Masyarakat Konsumsi Obat Sirup

Related Posts

Untan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Nilai Ideologi di Lingkungan Kampus
News

Untan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Nilai Ideologi di Lingkungan Kampus

1 Oktober 2026
OJK Terbitkan Peraturan Konglomerasi Keuangan
News

OJK Cabut Izin Usaha PT CSIF

1 Oktober 2026
Perluas Layanan MBG ke Wilayah 3T, BGN Siapkan 480 Dapur SPPG
News

Perluas Layanan MBG ke Wilayah 3T, BGN Siapkan 480 Dapur SPPG

1 Oktober 2026
BPKP Dorong Peningkatan Kapabilitas APIP
News

BPKP Dorong Peningkatan Kapabilitas APIP

1 Oktober 2026
Desa Sejahtera Astra Bengkaung Diresmikan, Dorong Potensi Desa Berkelanjutan
News

Desa Sejahtera Astra Bengkaung Diresmikan, Dorong Potensi Desa Berkelanjutan

27 September 2026
Dukung Penanganan Karhutla di Kubu Raya, PT Pegadaian Salurkan 50 Unit Bantuan Perlengkapan dan Vitamin untuk Petugas Lapangan
News

Dukung Penanganan Karhutla di Kubu Raya, PT Pegadaian Salurkan 50 Unit Bantuan Perlengkapan dan Vitamin untuk Petugas Lapangan

26 September 2026
Next Post
Kemenkes Larang Masyarakat Konsumsi Obat Sirup

Kemenkes Larang Masyarakat Konsumsi Obat Sirup

Etilen Glikol Senyawa Sangat Berbahaya Bagi Manusia

Etilen Glikol Senyawa Sangat Berbahaya Bagi Manusia

Kemenkes Minta Semua Obat Sirup Diserahkan ke Faskes

Kemenkes Minta Semua Obat Sirup Diserahkan ke Faskes

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Untan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Nilai Ideologi di Lingkungan Kampus
  • OJK Cabut Izin Usaha PT CSIF
  • Perluas Layanan MBG ke Wilayah 3T, BGN Siapkan 480 Dapur SPPG
  • BPKP Dorong Peningkatan Kapabilitas APIP
  • RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan Vikram Sinha

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.