AKHIRNYA Kemendag (Kementerian Perdagangan) melakukan takedown atau menurunkan penjualan Minyakita yang dijual secara online dalam tautan e-commerce dengan harga dua kali lipat dari harga HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp 14 ribu per liter.
Dikutip dari keterangan resmi Kemendag, Jumal 8 Juli 2022, langkah takedown jualan Minyakita di tautan e-commerce itu, bekerjasama dengan iDEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia).
Selain langkah itu, juga akan dilakukan pengawasan mandiri terhadap pedagang di masing-masing marketplace agar menjual minyak curah merek Minyakita sesuai HET, agar kebutuhan minyak goreng masyarakat terpenuhi.
Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kemendag juga telah melakukan pengawasan terhadap beberapa platform lokapasar. Hasilnya, mereka menemuka 129 tautan pedagang (merchant), yang menjual MinyaKita di atas HET.
Sebelumnya, dari lapak-lapak penjualan online seperti Shopee dan Tokopedia Minyakita dijual dengan harga di atas ketentuan HET, yakni sekira Rp 22 ribu hingga Rp 34 ribu per liter.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sudah menekankan, bahwa Minyakita tidak boleh dijual dengan harga di atas Rp 14 ribu.
Discussion about this post