Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, Ir. Adi Yani, MH, menyerahkan 20 unit mesin pemadam api kepada enam Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) untuk memperkuat upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Penyerahan bantuan peralatan ini adalah wujud konkrit penguatan kapasitas di tingkat tapak guna mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang secara langsung akan memitigasi pelepasan emisi karbon,” jelas Adi Yani usai acara penyerahan 20 unit mesin pemadam api di Aula Rimbawan Dinas LHK Kalbar, Senin 3 Agustus 2026.
6 UPT KPH yang menerima peralatan pemadam api yakni UPT KPH Wilayah Bengkayang, Kayong, Landak, Mempawah, Sambas, dan Sekadau.
Kegiatan penyerahan ini merupakan bagian integral dari program “Penguatan dan Perluasan Dukungan Untuk Pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim di Provinsi Kalimantan Barat dengan sumber pendanaan berasal dari Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 periode 2014-2016.
Dana ini dikelola oleh Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan disalurkan ke Pemerintah Provinsi melalui Bentang Kalimantan Tangguh (BKT) sebagai Lembaga Perantara.

Nantinya, peralatan pemadam tersebut bisa digunakan oleh kelompok Masyarakat Peduli Api yang dibentuk DLHK dan dibina oleh masing-masing UPT KPH untuk kegiatan penanggulangan Karhutla di desa-desa rawan bencana kebakaran.
Adi Yani berpesan kepada para Kepala KPH dan para operator pompa yang hadir dalam acara tersebut, agar dapat melaksanakan pengoperasian pompa dengan baik dan bisa merawat peralatan yang telah diamanahkan dengan sebaik-baiknya.
“Agar peralatan ini selalu dalam kondisi siap pakai dan mampu meminimalisir risiko Karhutla di wilayah kerja masing-masing,” katanya.
Adi Yani yang telah lama bergelut di urusan lingkungan khususnya karhutla menerangkan bencana karhutla terbesar terjadi di tahun 1997. Saat itu peralatan belum ada dan secara aturan juga belum ada penerapan sanksi yang ketat.












Discussion about this post