ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Sabtu, Oktober 17, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK Tetapkan Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiun

Matrabisnis by Matrabisnis
14 Juli 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK,  Agus Firmansyah menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

READ ALSO

Pelindo dan Kejari Ketapang Perkuat Sinergi Hukum

Asmo Kalbar Apresiasi Service Gratis Bagi 500 Relawan Karhutla

“OJK menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak,” kata Agus dalam siaran pers, Senin.

ADVERTISEMENT

Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, OJK menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.

ADVERTISEMENT

“Penetapan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, serta stabilitas industri Dana Pensiun,” ujarnya.

Melalui kebijakan tersebut, OJK menetapkan beberapa ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai berikut:

Page 1 of 2
12Next
Tags: kebijakan mengenai pembayaran manfaat pensiunKepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus FirmansyahOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
ADVERTISEMENT
Previous Post

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif

Next Post

FESyar KTI 2026, Kalbar Bawa Pulang Delapan Prestasi

Related Posts

Pelindo dan Kejari Ketapang Perkuat Sinergi Hukum
News

Pelindo dan Kejari Ketapang Perkuat Sinergi Hukum

16 Oktober 2026
Asmo Kalbar Apresiasi Service Gratis Bagi 500 Relawan Karhutla
News

Asmo Kalbar Apresiasi Service Gratis Bagi 500 Relawan Karhutla

16 Oktober 2026
Mahasiswa Untan Pontianak Terpilih Jadi Duta Google AI
News

Mahasiswa Untan Pontianak Terpilih Jadi Duta Google AI

16 Oktober 2026
DJP Gandeng Administrasi Pajak, Bahas Tantangan Perpajakan Global
News

DJP Gandeng Administrasi Pajak, Bahas Tantangan Perpajakan Global

14 Oktober 2026
Mercure Pontianak City Center Beri Pelatihan Housekeeping Klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Pontianak
News

Mercure Pontianak City Center Beri Pelatihan Housekeeping Klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Pontianak

13 Oktober 2026
Untan Dalami Teknologi Energi Hijau di China
News

Untan Dalami Teknologi Energi Hijau di China

13 Oktober 2026
Next Post
FESyar KTI 2026, Kalbar Bawa Pulang Delapan Prestasi

FESyar KTI 2026, Kalbar Bawa Pulang Delapan Prestasi

OJK Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko

OJK Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko

Astra Motor Kalbar Hadirkan PCX Bikers Playland 

Astra Motor Kalbar Hadirkan PCX Bikers Playland 

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Pelindo dan Kejari Ketapang Perkuat Sinergi Hukum
  • OJK Terbitkan Aturan Rencana Bisnis Bank Umum
  • Melesat di Tengah Persaingan Ketat, Bintang dan Resky Naik Podium Moto4 Asia Cup
  • Asmo Kalbar Apresiasi Service Gratis Bagi 500 Relawan Karhutla
  • Mahasiswa Untan Pontianak Terpilih Jadi Duta Google AI

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Pos-pos Terbaru

  • Pelindo dan Kejari Ketapang Perkuat Sinergi Hukum
  • OJK Terbitkan Aturan Rencana Bisnis Bank Umum
  • Melesat di Tengah Persaingan Ketat, Bintang dan Resky Naik Podium Moto4 Asia Cup
  • Asmo Kalbar Apresiasi Service Gratis Bagi 500 Relawan Karhutla
  • Mahasiswa Untan Pontianak Terpilih Jadi Duta Google AI
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.