ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Sabtu, Agustus 29, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK Tetapkan Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiun

Matrabisnis by Matrabisnis
14 Juli 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK,  Agus Firmansyah menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

READ ALSO

BI Kalbar dan FJPI Gelar Literasi CBP

XLSMART Salurkan Bantuan Lanjutan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di NTT

“OJK menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak,” kata Agus dalam siaran pers, Senin.

ADVERTISEMENT

Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, OJK menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.

ADVERTISEMENT

“Penetapan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, serta stabilitas industri Dana Pensiun,” ujarnya.

Melalui kebijakan tersebut, OJK menetapkan beberapa ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai berikut:

Page 1 of 2
12Next
Tags: kebijakan mengenai pembayaran manfaat pensiunKepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus FirmansyahOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
ADVERTISEMENT
Previous Post

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif

Next Post

FESyar KTI 2026, Kalbar Bawa Pulang Delapan Prestasi

Related Posts

BI Kalbar dan FJPI Gelar Literasi CBP
News

BI Kalbar dan FJPI Gelar Literasi CBP

29 Agustus 2026
XLSMART Salurkan Bantuan Lanjutan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di NTT
News

XLSMART Salurkan Bantuan Lanjutan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di NTT

27 Agustus 2026
Mahasiswa Untan Kembangkan Wall Inspect, Alat Deteksi Retakan Dinding Berbasis AI
News

Mahasiswa Untan Kembangkan Wall Inspect, Alat Deteksi Retakan Dinding Berbasis AI

27 Agustus 2026
Kapolda Kalbar Turut Padamkan Api di Dua Titik Karhutla
News

Kapolda Kalbar Turut Padamkan Api di Dua Titik Karhutla

27 Agustus 2026
Tanggap Bencana Kabut Asap, Pegadaian Bagikan 2.400 Paket Masker dan Suplemen Serentak di 12 Outlet Kalimantan Barat
News

Tanggap Bencana Kabut Asap, Pegadaian Bagikan 2.400 Paket Masker dan Suplemen Serentak di 12 Outlet Kalimantan Barat

26 Agustus 2026
Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Dukung Pembangunan GKMI Nanga Awin Kapuas Hulu
News

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Dukung Pembangunan GKMI Nanga Awin Kapuas Hulu

26 Agustus 2026
Next Post
FESyar KTI 2026, Kalbar Bawa Pulang Delapan Prestasi

FESyar KTI 2026, Kalbar Bawa Pulang Delapan Prestasi

OJK Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko

OJK Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko

Astra Motor Kalbar Hadirkan PCX Bikers Playland 

Astra Motor Kalbar Hadirkan PCX Bikers Playland 

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Melapak di Marketplace Membuka Jendela Pasar
  • BI Kalbar dan FJPI Gelar Literasi CBP
  • Rebut Tiket Final, Pasangan Dejan dan Apri akan Berhadapan dengan Pemain Taipei di Polytron Pontianak International Challenge 2026
  • Polytron Pontianak International Challenge 2026 Masuk Babak Semifinal, Antusias Penonton Semakin Tinggi
  • Aquino dan Halifia Pasangan Ganda Campuran Mulus Menuju Babak 16 Besar

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.