Pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan peserta, janda/duda, atau anak.
Dana Pensiun dapat membayarkan manfaat pensiun tersebut secara sekaligus, tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun kondisi tertentu, sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya.
Dalam melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Dana Pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
“Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut, berlaku hingga dicabut atau ditetapkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun,” tegas Agus.
Tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi ini, mencerminkan komitmen OJK untuk terus menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri Dana Pensiun.
OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.**










Discussion about this post