Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat mengikuti kegiatan kolaborasi Inklusi Arti Penting Pajak dan Coaching Clinic Coretax DJP disertai Peluncuran Buku Panduan Praktis Mengenal Coretax DJP bersama Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) dan Balai Diklat Keuangan (BDK) Pontianak di Aula Kapuas BDK Pontianak, Kubu Raya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan kegiatan oleh Ketua Tim Manejemen Perubahan PSIAP sekaligus pembukaan, dilanjutkan sambutan oleh perwakilan BPPK, sambutan oleh Kepala Perwakilan Kemenkeu Kalbar, peluncuran buku Panduan Praktis Mengenal Coretax DJP, Keynote Speech oleh Dirjen Pajak, dan penyampaian materi Inklusi Arti Penting Pajak dan Coretax DJP.
Dalam keynote speechnya Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyampaikan kinerja positif penerimaan pajak nasional yang konsisten tumbuh. Hingga akhir Mei 2026, penerimaan pajak netto tumbuh akumulatif sebesar 22,1 persen dan telah mencapai 35,4 persen dari target penerimaan tahun 2026, yaitu sebesar Rp834,4 triliun dari target Rp2.537,7 triliun.
Bahkan per tanggal 16 Juni 2026 sudah tercatat di angka Rp940,31 triliun (39,62 persen dari target) atau tumbuh kuat sebesar 23,4 persen.
“Pajak ini merupakan pendukung utama program prioritas pemerintah tahun 2026 di semua sektor yakni ketahanan pangan, ketahanan energi, makan bergizi gratis, pendidikan bermutu, kesehatan berkualitas, dan ekonomi rakyat, mendapat alokasi yang proporsional agar semua dapat berjalan sesuai dengan visi dan misi Bapak Presiden, ” ujar Bimo Wijayanto.
Bimo mengatakan, bahwa Coretax merupakan enabler utama dalam proses reformasi administrasi perpajakan yang terus dilakukan secara berkelanjutan, yang mana Coretax telah dioperasikan secara penuh pada tahun 2025.
Kebutuhan pemenuhan sistem ini didorong dengan adanya pertumbuhan yang masif jumlah wajib pajak dan jaringan yang diperlukan untuk transaksi ekonomi yang serba digital pada era ini.
Sehingga Coretax dapat merekam berbagai data dan transaksi praktik ekonomi digital dengan sistem yang terintegrasi dan menghubungan layanan, proses data, dan manajemen kepatuhan.
“Coretax merupakan wujud komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memenuhi layanan yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan kepada Wajib Pajak didalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya,” tegas Bimo.
Senada dengan hal tersebut, Staf Ahli Menkeu, Iwan Juniardi menegaskan bahwa Coretax mengubah paradigma DJP dari compliance by enforcement (pendekatan dokumen atau paksaan) menjadi compliance by design berbasis data perpajakan yang presisi, dan selanjutnya akan diarahkan menuju compliance by engangement.
“Keberhasilan perpajakan tidak lagi diukur dari seberapa banyak pemeriksaan dilakukan, tapi juga diukur dari seberapa mudah masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya demi membangun public trust,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Kalbar Budi Harjanto, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Kalimantan Barat sebagai lokasi seminar inklusi dan peluncuran buku panduan praktis ini.
“Pembangunan bangsa membutuhkan sumber daya besar yang berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, Kemenkeu hadir dalam satu kesatuan yang bekerja secara sinergis melalui semangat Kemenkeu Satu. Di Kalimantan Barat, semangat ini diwujudkan melalui kolaborasi yang erat antara seluruh unit Kemenkeu dengan Pemerintah Daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, perbankan, asosiasi profesi, koperasi, BUMDes, serta berbagai komunitas masyarakat,” jelas Budi.









Discussion about this post