Budi juga menambahkan bahwa Kemenkeu Satu di Kalimantan Barat ini hadir mulai dari penghimpunan dan pengelolaan penerimaan negara, baik di bidang pajak, kepabeanan, cukai, dan juga PNBP.
Selanjutnya berbagai forum koordinasi kebijakan fiskal daerah, edukasi pengelolaan keuangan daerah, pendampingan tata kelola keuangan desa, penguatan kapasitas bendahara pemerintah, hingga literasi perpajakan dan kepabeanan.
Selaras dengan progam prioritas pemerintah, berbagai program kesejahteraan masyarakat memerlukan dukungan sistem administrasi perpajakan yang modern, mudah digunakan, dan mampu memberikan kepastian bagi para pelaku atau pelaksana program.
Karena itulah Coretax DJP menjadi sangat penting sebagai fondasi baru administrasi perpajakan Indonesia untuk memberikan layanan yang lebih sederhana, terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Sebagai langkah pemahaman arti penting pajak dan perluasan literasi, kegiatan dirangkaikan dengan peluncuran Buku Panduan Praktis Mengenal Coretax DJP yang disusun secara ringkas dan aplikatif sebagai pedoman teknis bagi para pengelola keuangan daerah, yayasan, dan desa agar terhindar dari kendala formal perpajakan.
Dalam kegiatan ini juga terdapat sharing session dan sounding problem untuk mengutarakan berbagai dinamika serta kendala teknis dalam implementasi Coretax.
Dalam ruang dialog terbuka ini, sejumlah isu krusial berhasil dipetakan, mulai dari tantangan jaringan internet di area pelosok desa yang kerap memicu logout otomatis, kendala akurasi titik koordinat (geotagging) pendaftaran akun badan, kekhawatiran terkait sistem pencatatan deposit unifikasi, hingga kebingungan atas pemetaan regulasi pajak baru bagi Yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menanggapi dialog tersebut, kegiatan dilanjutkan agenda Coaching Clinic yang dibagi ke dalam 4 kelas klasikal khusus, yakni untuk kluster Kaur Keuangan Desa, SPPG, BUMDes, dan KDKMP.
Melalui klinik ini, para peserta mendapatkan pendampingan langsung oleh Tim PSIAP dan Penyuluh Pajak untuk solusi teknis atas berbagai kendala lapangan, seperti masalah geotagging pendaftaran, pengelolaan buku besar deposit unifikasi, hingga pemetaan aspek legal Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai terkait dana operasional fasilitas yang dikelola oleh yayasan atau mitra SPPG.
Melalui momentum ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dan instansi dalam literasi dapat meningkat secara signifikan. Dengan pemahaman yang lebih matang serta adaptasi teknologi Coretax yang berjalan optimal, diharapkan tata kelola keuangan negara di unit paling kecil sekalipun dapat terselenggara secara jujur, bersih, akuntabel, dan transparan, demi mendukung penuh ketangguhan ekonomi Kalimantan Barat serta fondasi menuju Indonesia Emas 2045.
Kegiatan yang digelar secara daring ini dihadiri Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak (PPHP), Iwan Djuniardi, Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Wahyu Kusuma Ramadani
Turut hadir juga Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) DJP sekaligus Manajer Proyek PSIAP, Hantriono Joko Susilo, Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Dudi Efendi Karnawidjaya, Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Kalbar, Budi Harjanto, serta jajaran pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Barat, Perwakilan dari Kepolisian Daerah Kalbar dan Komando Daerah Militer XII Tanjungpura.
Hadir juga kurang lebih 100 satuan kerja secara luring dan satuan kerja lainnya secara daring yang mencakup perwakilan Yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengurus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Bendahara/Kaur Keuangan Desa, se-Kalimantan Barat. **









Discussion about this post