Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan Tipibank (Tindak Pidana Perbankan) terhadap PT BPR Duta Niaga Pontianak, Kalimantan Barat yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum pada 6 Februari 2026 dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap tersangka AS yang merupakan debitur BPR tersebut.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan pada 6 Februari 2026 atas perkara Nomor: 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk untuk tersangka AS dipidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta dan perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk untuk tersangka HS dipidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta.
Selain debitur, pegawai BPR tersebut juga dinyatakan terbukti bersalah ZB selaku Direktur Utama dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 600 juta sedangkan DD selaku Direktur Operasional dipidana penjara selama tiga tahun 6 enam bulan serta denda sebesar Rp 600 juta.
Ini menegaskan, bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Komitmen OJK menegakkan ketentuan tersebut terlihat dalam perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum pada 6 Februari 2026,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam siaran pers, Minggu.









Discussion about this post