Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mencatatkan angka kerugian akibat penipuan keuangan digital atau financial scam per 23 Desember 2025 mencapai Rp 64,1 miliar lebih ( Rp 64.175.088.145) dengan jumlah laporan 3.804 kasus, terbanyak adalah kasus transaksi penipuan belanja online 987 laporan.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati berkata, sebenarnya modus penipuan digital dari dulu sampai sekarang relatif sama, hanya berganti-ganti nama atau merek saja.
“Modusnya relatif sama, hanya ganti merek saja. Kebocoran dana masyarakat bukannya semakin rendah, tapi semakin tinggi. Karenanya kita minta masyarakat untuk semakin peduli dan memahami bahayanya scam serta menjaga data-data pribadinya dengan lebih hati-hati,” ujar Rochma Hidayati dalam kegiatan Media Update Perkembangan Sektor Jasa keuangan bersama Insan Pers se Kalimantan di Yogyakarta pada 12 – 15 Januari 2026.
Menurut Rochma, pemerintah memang melindungi masyarakat dan menjaga data-data pribadi, namun terpenting lagi adalah individu yang harus lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi masing-masing. Karena, banyak data yang bocor karena ulah individu itu sendiri yang dengan mudah percaya kepada orang-orang yang tidak dikenal, dan memberikan data dan berakibat pada hilangnya dana.
“Masalah kebocoran data ini memang memprihatinkan. Masyarakat harus selalu waspada, terlebih terhadap penawaran yang terlalu bagus. Terlebih lagi, jangan mengangkat telepon dari orang yang tidak dikenal. Jika sudah terlanjur diangkat, jangan terlalu mudah percaya hingga memberikan kode OTP atau PIN,” pesannya.
OJK menyampaikan, hingga saat ini ada 61.341 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan, mulai dari menawarkan investasi, penawaran kerja, berpura-pura menjadi pihak resmi dan penipuan social engineering lewat SMS/WA dengan link berbahaya atau permintaan OTP.
Penipuan digital di Kalimantan Barat juga cukup memprihatinkan. Jumlah laporan yang masuk di IASC, daerah ini menempati posisi ke dua di kawasan Kalimantan. Posisi pertama dari Kalimantan Timur dengan jumlah laporan 6.442 kasus dan total kerugian Rp 139.640.106.533. Kasus terbanyaknya adalah Fake Call atau penipuan mengaku pihak lain sebanyak 1.520 kasus.
Sementara Provinsi Kalbar dengan kerugian mencapai Rp 64,1 miliar lebih, kasus terbanyak dari Kota Pontianak yang angka kerugiannya mencapai Rp 31.930.786.882, disusul Kabupaten Kubu Raya mencapai Rp 5.238.927.096, Sintang Rp 4.820.787.448, Kota Singkawang Rp 4.668.759.145, Kabupaten Ketapang Rp 3.076.388.802, Kabupaten Sanggau Rp 3.021.982.276.









Discussion about this post