ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, April 16, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Edy Mulyadi Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim

Matrabisnis by Matrabisnis
1 April 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
Edy Mulyadi tersangka kasus ujaran kebencian. (net)

Edy Mulyadi tersangka kasus ujaran kebencian. (net)

ADVERTISEMENT

TERSANGKA kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) Edy Mulyadi resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, usai pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Hari ini kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Mabes Polri kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Edy Mulyadi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis.

READ ALSO

OJK Dukung Percepatan Tiga Juta Rumah dengan Kebijakan SLIK

Badan Penghubung Kalbar di Jakarta Berbenah

Bima menjelaskan, Edy Mulyadi akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri mulai Kamis hingga 19 April 2022. Nantinya, jaksa penuntut umum mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Edy Mulyadi diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bima SuprayogaEdy MulyadiJin Buang AnakKepala Kejaksaan Negeri Jakarta PusatUjaran Kebencian
ADVERTISEMENT
Previous Post

Putin Ancam Putuskan Suplai Gas ke Eropa

Next Post

Pemudik yang Telah Divaksin Dosis Tiga Tak Perlu PCR

Related Posts

OJK Dukung Percepatan Tiga Juta Rumah dengan Kebijakan SLIK
News

OJK Dukung Percepatan Tiga Juta Rumah dengan Kebijakan SLIK

14 April 2026
Badan Penghubung Kalbar di Jakarta Berbenah
News

Badan Penghubung Kalbar di Jakarta Berbenah

13 April 2026
ANTARA Menanam di Kubu Raya Wujud Bersama Lestarikan Lingkungan Berkelanjutan
News

ANTARA Menanam di Kubu Raya Wujud Bersama Lestarikan Lingkungan Berkelanjutan

13 April 2026
PPIBT Untan Masuk 15 Inkubator Terpilih Nasional
News

PPIBT Untan Masuk 15 Inkubator Terpilih Nasional

11 April 2026
Tampil Cool dan Eksklusif, Asmo Kalbar Gelar CSR Bareng Vario Night Ride
News

Tampil Cool dan Eksklusif, Asmo Kalbar Gelar CSR Bareng Vario Night Ride

11 April 2026
Yayasan GoTo Merah Putih Hadirkan Kembali Program Beasiswa
News

Yayasan GoTo Merah Putih Hadirkan Kembali Program Beasiswa

10 April 2026
Next Post
Pemudik yang Telah Divaksin Dosis Tiga Tak Perlu PCR

Pemudik yang Telah Divaksin Dosis Tiga Tak Perlu PCR

Tarif PPN Resmi Naik Jadi 11 Persen

Tarif PPN Resmi Naik Jadi 11 Persen

Rapatkan Kembali Shaf

Rapatkan Kembali Shaf

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Maret 2026, Kinerja Penjualan Eceran Tumbuh 2,4 Persen
  • Februari 2026, Posisi Utang Luar Negeri Indonesia 437,9 Miliar Dolar
  • IMF Sebut Indonesia Bright Spot Perekonomian Global
  • LPS Mantapkan Langkah Prioritas Bangun Ekosistem Asuransi Tangguh
  • 62 Tahun Mengabdi, Bank Kalbar Terus Tumbuh sebagai Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
Nikmati Kemudahan KUR Bank Kalbar untuk Berkembang
Ekonomi Bisnis

Maret 2026, Kinerja Penjualan Eceran Tumbuh 2,4 Persen

by Matrabisnis
16 April 2026
0

Bank Indonesia melaporkan, kinerja penjualan eceran pada Maret 2026 diprakirakan tetap tumbuh. Hal ini tecermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR)...

Read more
Februari 2026, Posisi Utang Luar Negeri Indonesia 437,9 Miliar Dolar

Februari 2026, Posisi Utang Luar Negeri Indonesia 437,9 Miliar Dolar

16 April 2026
IMF Sebut Indonesia Bright Spot Perekonomian Global

IMF Sebut Indonesia Bright Spot Perekonomian Global

16 April 2026
LPS Mantapkan Langkah Prioritas Bangun Ekosistem Asuransi Tangguh

LPS Mantapkan Langkah Prioritas Bangun Ekosistem Asuransi Tangguh

16 April 2026
62 Tahun Mengabdi, Bank Kalbar Terus Tumbuh sebagai Mitra Strategis Pembangunan Daerah

62 Tahun Mengabdi, Bank Kalbar Terus Tumbuh sebagai Mitra Strategis Pembangunan Daerah

16 April 2026

Recent Posts

  • Maret 2026, Kinerja Penjualan Eceran Tumbuh 2,4 Persen
  • Februari 2026, Posisi Utang Luar Negeri Indonesia 437,9 Miliar Dolar
  • IMF Sebut Indonesia Bright Spot Perekonomian Global
  • LPS Mantapkan Langkah Prioritas Bangun Ekosistem Asuransi Tangguh

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.