Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai tonggak pencapaian penting dalam memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah di Indonesia.
Acara pengukuhan yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa 8 Juli 2025, menandai efektifnya operasional KPKS yang telah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada acara Pengukuhan KPKS tersebut menyampaikan, bahwa inisiatif ini sejalan dengan arahan kebijakan strategis OJK yang disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.
“Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif. Forum ini akan menjadi ruang strategis untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah,” kata Mahendra.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pembentukan KPKS merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.
“Kita patut bersyukur, bahwa pada hari ini kita sudah dapat menyaksikan pembentukan KPKS yang merupakan amanat dari UU PPSK. Pembentukan KPKS ini telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai stakeholders yang memberikan masukan yang sangat berarti untuk membentuk KPKS yang dapat berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Dian.
Struktur KPKS yang dikukuhkan terdiri dari:
Ketua: Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP).
Wakil Ketua Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY).
Anggota dari internal Otoritas Jasa Keuangan yaitu Kepala Departemen dari bidangbidang yang mengelola keuangan syariah, yaitu :
- Kebijakan dan Kerjasama Keuangan Terintegrasi.
- Perbankan Syariah.
- Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif Syariah.
- Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Syariah.
- Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Syariah.
- Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Syariah.
- Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Syariahserta Anggota Eksternal yang meliputi Affiliated Member dari DSN-MUI dan Non-Affiliated Member dari kalangan profesional.
Anggota eksternal KPKS adalah sebagai berikut:
- Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.A.
- Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag.
- Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D.
- Mohammad Mahbubi Ali, S.E.I., CIFP, CSA, CSAA, Ph.D.
- M. Gunawan Yasni, S.E.Ak., M.M., CIFA, FIIS, CRP, CA.
Melalui KPKS, OJK bertujuan memperkuat pilar tata kelola syariah nasional dengan menciptakan ruang diskusi, sinergi, dan rekomendasi yang kredibel untuk mendorong industri keuangan syariah menjadi lebih dinamis, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan global.
Discussion about this post