ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Sabtu, Juli 4, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Hak Pemegang Polis Asuransi Jiwasraya Dibayar Tim Likuidasi

Matrabisnis by Matrabisnis
6 Maret 2025
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK. (ist)

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK. (ist)

ADVERTISEMENT

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya pada 16 Januari 2025. Selanjutnya dilakukan restrukturisasi ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Tim likuidasi dalam restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), akan membayar hak pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi ke IFG.

Jumlah pemegang polis yang telah dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) telah mencapai 99,9 persen. Sedangkan pihak yang tidak menyetujui restrukturisasi ada sebanyak 374 peserta, dengan kewajiban mencapai Rp 180,80 miliar.

READ ALSO

Di Tengah Tantangan Ekonomi, Bank Kalbar Bersyukur Tetap Dipercaya dan Terus Bertumbuh

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan

“Pemegang polis yang belum setuju dilakukan restrukturisasi semuanya ada 374 peserta yang merupakan perorangan dan 119 bancassuranse dengan kewajiban Rp 180.80 miliar,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa, 4 Maret 2025.

Pemerintah sebagai pemegang saham dari Jiwasraya telah memutuskan melakukan program penyelamatan polis sejak September 2020. Beberapa langkah yang dilakukan, antara lain restrukturisasi atas kewajiban, selanjutnya pengalihan pertanggungan yang telah direstrukturisasi tersebut ke perusahaan IFG Life dan pembubaran Jiwasraya, setelah program pengalihan diselesaikan.

ADVERTISEMENT

Dalam hal dana asuransi, diperkirakan tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban para pemegang polis atau pihak lain yang memiliki hak terhadap Jiwasraya, maka pembayaran kewajiban akan dilakukan secara proporsional sesuai aset yang ada di Jiwasraya.

ADVERTISEMENT

“Tim likuidasi akan membayar ke tertanggung sesuai kondisi Jiwasraya saat proses likuidasi. Dalam hal ini tidak bisa dipenuhi semua, maka pembayaran kewajiban akan dilakukan secara proporsional sesuai aset yang ada di Jiwasraya,” jelas Ogi.

Pencabutan izin usaha Jiwasraya tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK KEP-9/D.05/2025 per tanggal 16 Januari 2025.

Page 1 of 2
12Next
Tags: membayar hak pemegang polismencabut izin usaha PT Asuransi JiwasrayaOgi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJKOJK (Otoritas Jasa Keuangan)restrukturisasi ke IFG.restrukturisasi ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)Tim likuidasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwasraya

Next Post

Indosat Hadirkan Business Support System Berbasis Cloud

Related Posts

Di Tengah Tantangan Ekonomi, Bank Kalbar Bersyukur Tetap Dipercaya dan Terus Bertumbuh
Ekonomi Bisnis

Di Tengah Tantangan Ekonomi, Bank Kalbar Bersyukur Tetap Dipercaya dan Terus Bertumbuh

3 Juli 2026
OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan
Ekonomi Bisnis

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan

1 Juli 2026
Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama
Ekonomi Bisnis

Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama

30 Juni 2026
Pelindo Lepas Ekspor Perdana Peti Kemas di Terminal Kijing
Ekonomi Bisnis

Pelindo Lepas Ekspor Perdana Peti Kemas di Terminal Kijing

29 Juni 2026
Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen
Ekonomi Bisnis

Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen

26 Juni 2026
OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha
Ekonomi Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha

26 Juni 2026
Next Post
Indosat Hadirkan Business Support System Berbasis Cloud

Indosat Hadirkan Business Support System Berbasis Cloud

Kasus PLTU 1 Kalbar Masuk Penyelidikan Kortastipidkor Polri

Kasus PLTU 1 Kalbar Masuk Penyelidikan Kortastipidkor Polri

Di Informa #pastiketemu Inspirasi Momen Ramadan dan Hari Raya

Di Informa #pastiketemu Inspirasi Momen Ramadan dan Hari Raya

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Nilai Ekspor Kalbar Naik 23,40 Persen, Neraca Perdagangan Surplus 115,21 Juta Dolar
  • Inflasi di Kalbar 3,28 Persen, Beras Penyumbang Utama
  • Di Tengah Tantangan Ekonomi, Bank Kalbar Bersyukur Tetap Dipercaya dan Terus Bertumbuh
  • Pertama di Untan, Jurusan Manajemen FEB Untan Terakreditasi Unggul sekaligus Internasional
  • DJP Kalbar Gelar Inklusi Kesadaran Pajak di UMP Pontianak

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.