OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya pada 16 Januari 2025. Selanjutnya dilakukan restrukturisasi ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Tim likuidasi dalam restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), akan membayar hak pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi ke IFG.
Jumlah pemegang polis yang telah dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) telah mencapai 99,9 persen. Sedangkan pihak yang tidak menyetujui restrukturisasi ada sebanyak 374 peserta, dengan kewajiban mencapai Rp 180,80 miliar.
“Pemegang polis yang belum setuju dilakukan restrukturisasi semuanya ada 374 peserta yang merupakan perorangan dan 119 bancassuranse dengan kewajiban Rp 180.80 miliar,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa, 4 Maret 2025.
Pemerintah sebagai pemegang saham dari Jiwasraya telah memutuskan melakukan program penyelamatan polis sejak September 2020. Beberapa langkah yang dilakukan, antara lain restrukturisasi atas kewajiban, selanjutnya pengalihan pertanggungan yang telah direstrukturisasi tersebut ke perusahaan IFG Life dan pembubaran Jiwasraya, setelah program pengalihan diselesaikan.
Dalam hal dana asuransi, diperkirakan tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban para pemegang polis atau pihak lain yang memiliki hak terhadap Jiwasraya, maka pembayaran kewajiban akan dilakukan secara proporsional sesuai aset yang ada di Jiwasraya.
“Tim likuidasi akan membayar ke tertanggung sesuai kondisi Jiwasraya saat proses likuidasi. Dalam hal ini tidak bisa dipenuhi semua, maka pembayaran kewajiban akan dilakukan secara proporsional sesuai aset yang ada di Jiwasraya,” jelas Ogi.
Pencabutan izin usaha Jiwasraya tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK KEP-9/D.05/2025 per tanggal 16 Januari 2025.
Discussion about this post