ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Desember 25, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwasraya

Matrabisnis by Matrabisnis
6 Maret 2025
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 3 mins read
A A
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono. (yutub)

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono. (yutub)

ADVERTISEMENT

DALAM rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun), OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah melakukan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada  16 Januari 2025, yang merupakan bagian dari rangkaian program penyelamatan pemegang polis Jiwasraya, berupa restrukturisasi kewajiban dan pengalihan pertanggungan kepada IFG Life.

“OJK terus memantau proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2025 yang digelar secara daring, Selasa 4 Maret 2025.

READ ALSO

Sambut Nataru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Sederhanakan Proses, SPRINT OJK dan SPEK KSEI Disatukan

Ogi mengungkapkan, dalam upaya memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023, per Januari 2025 terdapat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan, yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.

“Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 25 Februari 2025 terdapat 5 perusahaan (Des-24: 9 perusahaan) yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan,” jelasnya.

OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply tenaga ahli aktuaris.

Pada periode 1 hingga 25 Februari 2025, OJK telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada LJK di sektor PPDP sebanyak 60 sanksi, yang terdiri dari 45 sanksi peringatan/teguran dan 15 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

ADVERTISEMENT

“OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 25 Februari 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi, dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga ada 11 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,” jelas Ogi.

Sementara dari sisi aset, OJK mencatat, sektor industri PPDP, naik sebesar 2,14 persen di Januari 2025 dengan capaian sebesar Rp 1.146,47 triliun secara tahunan (yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp 1.122,43 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp 925,91 triliun atau naik 2,53 persen (yoy).

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyonokonferensi Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2025OJK (Otoritas Jasa Keuangan)pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero)penyelamatan pemegang polis Jiwasraya
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terkait Judi Online, OJK Minta Bank Blokir 8.618 Rekening

Next Post

Hak Pemegang Polis Asuransi Jiwasraya Dibayar Tim Likuidasi

Related Posts

Sambut Nataru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital
Ekonomi Bisnis

Sambut Nataru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

25 Desember 2025
Sederhanakan Proses, SPRINT OJK dan SPEK KSEI Disatukan
Ekonomi Bisnis

Sederhanakan Proses, SPRINT OJK dan SPEK KSEI Disatukan

23 Desember 2025
OJK Bentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM
Ekonomi Bisnis

OJK Bentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM

23 Desember 2025
OJK Resmikan Program Dukungan Asuransi
Ekonomi Bisnis

OJK Resmikan Program Dukungan Asuransi

23 Desember 2025
Lagi, Bank Kalbar Borong Tiga Penghargaan 2025
Ekonomi Bisnis

Lagi, Bank Kalbar Borong Tiga Penghargaan 2025

20 Desember 2025
CIMB Niaga Syariah Hadirkan Tiga Produk Unggulan
Ekonomi Bisnis

CIMB Niaga Syariah Hadirkan Tiga Produk Unggulan

20 Desember 2025
Next Post
Hak Pemegang Polis Asuransi Jiwasraya Dibayar Tim Likuidasi

Hak Pemegang Polis Asuransi Jiwasraya Dibayar Tim Likuidasi

Indosat Hadirkan Business Support System Berbasis Cloud

Indosat Hadirkan Business Support System Berbasis Cloud

Kasus PLTU 1 Kalbar Masuk Penyelidikan Kortastipidkor Polri

Kasus PLTU 1 Kalbar Masuk Penyelidikan Kortastipidkor Polri

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Sambut Natal, Novotel Pontianak Gelar Aksi CSR
  • Sambut Nataru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital
  • Sisternet Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan
  • Hadirkan Hangat dan Sukacita Natal, Indosat Berbagi Kasih
  • Sederhanakan Proses, SPRINT OJK dan SPEK KSEI Disatukan

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Sambut Natal, Novotel Pontianak Gelar Aksi CSR
  • Sambut Nataru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital
  • Sisternet Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan
  • Hadirkan Hangat dan Sukacita Natal, Indosat Berbagi Kasih

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.