PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) melanjutkan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di kalangan pondok pesantren di Indonesia. Melalui program Pesantren Digital, di awal Desember 2024 ini, XL Axiata mengenalkan pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan solusi Internet of Things (IoT) untuk lebih memberdayakan ekonomi pesantren.
Salah satu solusi IoT yang diperkenalkan adalah X-Maggot, teknologi yang dirancang untuk mendukung budidaya maggot sebagai upaya pengelolaan sampah organik.
Berlokasi di Pondok Pesantren Darul Muttaqien NWDI, Perian Lombok Timur, Rabu, 4 Desember 2024, Chief of Corporate Affairs XL Axiata, Marwan O Baasir, Regional Group Head XL Axiata East Region, Dodik Ariyanto dan Pimpinan Pondok Pesantren Darul Muttaqien, TGH.Fahruddin Ma’shum,M.PdI, serta Perwakilan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur, meresmikan implementasi solusi X-Maggot.
Tidak hanya itu, XL Axiata juga akan melanjutkan program ini dengan mengadakan kelas literasi digital, memperkenalkan pemanfaatan AI untuk pemasaran digital.
Marwan berkata, kami percaya bahwa kolaborasi teknologi AI dan IoT di pesantren dapat membuka peluang besar untuk ekonomi mandiri. Pelatihan ini membekali santri dengan pengetahuan digital, serta memberikan solusi nyata seperti X-Maggot yang mendukung digitalisasi pengelolaan sampah organik sekaligus menciptakan sumber pendapatan baru bagi pesantren.
“Kami harap upaya ini dapat menciptakan kemudahan, dampak positif dan #JadiLebihBaik bagi pesantren dan komunitas sekitarnya,”ujarnya.
Pimpinan Pondok Pesantren Darul Muttaqien, TGH.Fahruddin Ma’shum,M.PdI menyatakan, di era digital ini, pesantren harus menjadi pusat pembelajaran holistik. Kami ingin santri Darul Muttaqien menjadi generasi yang tak hanya hafal Al-Quran, tetapi juga ahli di bidang teknologi.
“Pondok Pesantren Darul Muttaqien berkomitmen menjadi pelopor integrasi antara nilai-nilai agama dan teknologi. Santri kami harus siap berdakwah di dunia nyata dan maya, membawa rahmat untuk semesta,” kata dia.
Discussion about this post