Sementara Bangga Rupiah merupakan perwujudan dari simbol kedautan bangsa dengan memahami Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan alat pemersatu bangsa.
Dan Paham Rupiah merupakan perwujudan kemampuan masyarakat untuk menggunakan Rupiah secara bijak dalam berbelanja guna, mengoptimalkan peran Rupiah dalam perekonomian Indonesia.
Gunawan menyampaikan, bahwa pelaku UMKM harus memiliki kemampuan mengenali keaslian uang, karena setiap hari bertransaksi dengan konsumen. “Ketelitian saat menerima pembayaran menjadi salah satu langkah penting guna mengurangi risiko kerugian akibat uang palsu,” tegas Gunawan.
Ia menekankan, pelaku UMKM wajib mengenali memahami karakteristik uang Rupiah serta keasliannya melalui metode 3D (Diliat, Diraba, Diterawang) serta strategi pencegahan uang palsu guna melindungi diri dari kejahatan uang palsu.
“Rupiah lahir seiring dengan berdirinya Indonesia dan menjadi bukti perjuangan, ini menjadikan Indonesia sebagai bangsa merdeka yang berdaulat seutuhnya,” kata Gunawan.
Banyak pertanyaan yang diajukan pelaku UMKM di antaranya adalah tentang penggantuan uang rusak. Gunawan menjelaskan, bahwa uang yang rusak dapat diganti oleh Bank Indonesia dengan syarat, fisik uang kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya serta ciri uang masih dapat dikenali keasliannya dan masih merupakan satu kesatuan dengan nomor seri.
“Uang rusak yang diganti adalah, uang kertas rusak tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor serinya harus lengkap dan sama serta fisik uang lebih besar dua pertiga ukuran asli dan ciri uang dapat dikenali keasliannya,” tegas Gunawan.
Ia juga menjelaskan, uang rusak yang tidak diganti adalah uang dengan fisik kertas sama atau kurang dari dua pertiga ukuran asli, tidak merupakan satu kesatuan dan nomor serinya berbeda.
“Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rusak, bila kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja,” tegasnya. **








Discussion about this post