BGN sebelumnya juga menutup sementara 1.999 SPPG yang belum mendaftarkan SLHS. Empat SPPG kemudian dihentikan secara permanen karena dinilai tidak memenuhi standar keamanan pangan dan tidak memperbaiki pelanggaran operasional.
Sudaryono menegaskan penentuan SPPG yang diaktifkan dilakukan berdasarkan sistem dan basis data BGN. Ia mengatakan tidak ada pihak luar yang diberi kewenangan untuk mengatur ataupun menawarkan aktivasi dapur atas nama BGN.
“Jadi dapur-dapur ini lebih dari BGN yang menghubungi mitra-mitranya, menempatkan kepala SPPG-nya, dan mengaktifkan VA (virtual account)-nya,” kata Sudaryono.
Sudaryono meminta masyarakat dan calon mitra berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai perwakilan BGN untuk mengurus aktivasi SPPG. Peringatan itu juga berlaku jika ada pihak yang meminta pungutan atau imbalan untuk mempercepat proses aktivasi.
“Sekali lagi, penentuan dari mana yang kemudian dibuka, dan mana yang menjadi duluan, dan mana yang belakangan ditentukan oleh sistem, ditentukan oleh database kami. Jadi kami tidak mengotorisasi siapapun, tidak mengotorisasi asosiasi manapun, tidak mengotorisasi pribadi-pribadi manapun,” ujarnya.
BGN akan melakukan verifikasi terhadap proses aktivasi tersebut. Sudaryono juga mengingatkan adanya kemungkinan oknum yang mengatasnamakan pimpinan BGN untuk melakukan tindakan yang merugikan atau meminta pungutan.
Perluasan SPPG dilakukan bersamaan dengan penguatan pengawasan terhadap dapur MBG yang sudah beroperasi.
Sudaryono menyebutkan keamanan pangan menjadi salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan program. BGN juga memperkuat standardisasi dapur, kapasitas penjamah makanan, rantai pasok, serta pemantauan mutu dan keamanan pangan.
BGN mencatat realisasi anggaran MBG mencapai Rp139,77 triliun atau 63,89 persen dari pagu Rp218,77 triliun hingga 16 September 2026. BGN menyatakan masih ada sekitar Rp79 triliun yang belum terealisasi untuk mendukung penyaluran MBG sampai akhir tahun.
BGN juga mulai memperkuat rantai pasok dengan mendorong penggunaan produk dalam negeri dan keterlibatan pelaku usaha lokal dalam penyediaan kebutuhan SPPG. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas dampak program di tingkat daerah.
Setelah aktivasi pada 2 Oktober, BGN akan melanjutkan pembukaan SPPG secara bertahap. Penentuan lokasi akan mengikuti kebutuhan layanan, hasil pemetaan sistem, kondisi wilayah, serta data penerima manfaat. Wilayah 3T dan daerah dengan tingkat stunting tinggi tetap menjadi salah satu prioritas dalam perluasan layanan tersebut. **










Discussion about this post