Perubahan debit dan dinamika air seperti musim kemarau ekstrem atau banjir musiman, sering kali mendorong buaya keluar dari alur sungai utama menuju anak sungai, rawa pedalaman, atau area pemukiman warga dan persaingan sumber daya berupa persaingan teritorial dengan spesies lain (seperti buaya muara) atau berkurangnya populasi ikan sebagai pakan alami.
Saat ini satwa tersebut menjalani proses rehabilitasi sementara di Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, dan akan dilakukan observasi bersama dokter hewan. “Selama rehabilitasi dalam inkubasi, akan kita pantau perkembangannya..” ucap Sy. Iwan Taruna Alkadrie selaku Kepala Balai PK Pontianak.
Iwan menambahkan, dengan adanya kejadian menetasnya telur di luar lokasi sarang ini, total jumlah anakan buaya yang dievakuasi dan direhabilitasi di Balai PK Pontianak bertambah menjadi 4 ekor. Dari empat ekor tersebut terdapat 1 ekor anakan buaya muara dengan ukuran 38 centimeter.
Sementara itu, Sy. Iwan Taruna Alkadrie selaku Kepala Balai PK Pontianak berkata, bahwa temuan ini menjadi rekor penemuan baru keberadaan spesies buaya senyulong di lintasan Aliran Sungai Mempawah Hulu. Sebelumnya, data sebaran sementara populasi buaya senyulong di Kalimantan Barat hanya teridentifikasi dan terkonfirmasi secara dominan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang.
Adanya anakan yang baru menetas, menandakan bahwa ekosistem Sungai Mempawah Hulu masih menjadi sarang dan habitat berkembang biak aktif (breeding ground) bagi spesies yang dilindungi penuh ini.
Kepala Balai PK Pontianak menyatakan, bahwa tim respon cepat telah berkoordinasi dengan aparat desa setempat untuk penanganan lebih lanjut, pemantauan habitat, dan edukasi keamanan bagi warga sekitar.
Masyarakat diimbau untuk tidak menangkap atau melukai satwa terancam punah ini, serta segera melaporkan jika menemukan sarang atau individu buaya senyulong di sepanjang aliran sungai.
“Senyulong bukan menyerang, namun bertahan,”jelas Iwan.
Status Konservasi
Tomistoma schlegelii (Buaya sepit atau Sinyulong) terdaftar sebagai spesies Terancam Punah (Endangered) pada IUCN Red List, yang berarti populasinya di alam menghadapi risiko kepunahan yang sangat tinggi dalam waktu dekat, jika ancaman terhadap mereka tidak dihentikan.
Dalam skala perdagangan internasional, spesies ini masuk ke dalam Appendix I CITES, yang berarti melarang perdagangan internasional spesimen dari alam liar.
Di Indonesia, buaya Sinyulong (Tomistoma schlegelii) tergolong satwa dilindungi penuh, berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang pengelolaannya saat ini berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Di ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), buaya dikelola sebagai jenis ikan dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi, yang menegaskan buaya Sinyulong sebagai jenis yang dilindungi penuh.
Langkah cepat Balai PK Pontianak beserta seluruh mitra, bukan sekadar tindakan kemanusiaan terhadap satwa, melainkan bentuk implementasi tegas dari supremasi hukum konservasi nasional dan komitmen internasional yang berlaku. **










Discussion about this post