Lebih lanjut, ia menyebut tekanan tersebut diperkirakan masih akan berlanjut pada pertengahan tahun ini, terutama di industri televisi, termasuk televisi lokal yang selama ini menjadi salah satu sumber informasi masyarakat di daerah.
Namun demikian, Wamen Nezar menilai persoalan utama bukan semata soal keberlangsungan perusahaan media, melainkan dampaknya terhadap ekosistem informasi publik.
“Nah, kita tidak bisa membiarkan informasi publik ini hanya dikendalikan platform atau buzzer-buzzer yang kualitas informasinya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Information integrity atau kualitas informasi publik itu menjadi taruhan,” tegasnya.
Wamenkomdigi Nezar menilai melemahnya media arus utama berpotensi memperbesar ruang bagi penyebaran informasi tidak sehat, manipulatif, hingga disinformasi yang dapat merusak kualitas demokrasi digital.
Karena itu, pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan ekosistem informasi melalui berbagai skema kolaborasi dengan media, termasuk media lokal.
Salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah adalah mendorong kebijakan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) agar perusahaan media memiliki posisi yang lebih setara dalam berhadapan dengan platform digital global.
“Pemerintah sudah mencoba mengusahakan agar relasi dengan platform lebih fair dengan membuat Perpres Publisher Rights, supaya media punya posisi yang lebih setara ketika berbicara dengan platform,” tutur Nezar.
Wamen Nezar menambahkan Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai media untuk mendukung penyebaran informasi publik yang sehat, kredibel, dan bertanggung jawab di tengah transformasi digital yang terus berkembang.**















Discussion about this post